Polres Pangandaran Sita Ekskavator di Lokasi Galian C Akibat Melakukan Penambangan Secara Ilegal

- 14 Juni 2023, 23:06 WIB
SATU unit ekskavator milik pengusaha Galian C Ilegal di Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran diamankan aparat kepolisian, Selasa 13 Juni 2023 malam.*
SATU unit ekskavator milik pengusaha Galian C Ilegal di Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran diamankan aparat kepolisian, Selasa 13 Juni 2023 malam.* /Dokumen Polres Banjar/

Dalam aturan itu disebutkan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah