Polres Pangandaran Sita Ekskavator di Lokasi Galian C Akibat Melakukan Penambangan Secara Ilegal

- 14 Juni 2023, 23:06 WIB
SATU unit ekskavator milik pengusaha Galian C Ilegal di Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran diamankan aparat kepolisian, Selasa 13 Juni 2023 malam.*
SATU unit ekskavator milik pengusaha Galian C Ilegal di Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran diamankan aparat kepolisian, Selasa 13 Juni 2023 malam.* /Dokumen Polres Banjar/

KABAR TASIKMALAYA - Satu unit Ekskavator milik pengusaha Galian C ilegal di Pangandaran berhasil diamankan aparat berwajib.

Alat berat berupa Ekskavator tersebut diamankan oleh aparat dari Polda Jabar dari lokasi Galian C ilegal di Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Selanjutnya, proses hukum atas penambangan Galian C Ilegal ini dilimpahkan oleh pihak Polda Jabar ke Polres Pangandaran.

Baca Juga: DPRD Kota Tasik Diminta Evaluasi Kinerja PJ Walikota

Pengamanan alat berat berupa 1 unit Ekskavator dari tambang milik pengusaha berinisial Y di  Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang itu dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023 malam.

Kemudian hasil pengamanan yang dilakukan Polda Jabar dibawa ke Polres Pangandaran.

Kapolsek Kalipucang, Iptu Iman membenarkan adanya pengamanan alat berat pertambangan ilegal Galian C jenis batuan kapur/cabluk.

Baca Juga: Sumbang 10 Medali Emas, Atlet NPCI Kabupaten Tasikmalaya Antar Indonesia Cetak Hattrick

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah