Sebelumnya Ruslan mengungkap, pelaporan ke Polda Jabar dibuat oleh perwakilan forum ulama, ormas Islam dan pimpinan ponpes se-Tasikmalaya.
Panji Gumilang dianggap telah membuat kegaduhan dengan beberapa pernyataan kontroversialnya.
Baca Juga: Boyong 8 Emas 8 Perak dan 3 Perunggu, Pelajar Disabilitas Kota Tasik Duduki Peringkat 4 Peparpeda,
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya bukan melaporkan pesantrennya, tetapi pimpinannya karena telah melakukan penodaan agama.
Mengenai Ponpes Al-Zaytun, Ruslan sepakat pondok tersebut adalah aset yang harus diselamatkan.
Sebab pesantren itu adalah aset, harus tetap diselamatkan. Tetapi oknum di dalam pesantren yang diduga telah menyesatkan yang harus segera diproses hukum.***