Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Diperpanjang Sampai 23 Januari 2024

- 27 Desember 2023, 22:59 WIB
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Diperpanjang Sampai 23 Januari 2024
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Diperpanjang Sampai 23 Januari 2024 /dok humas Pemkab Garut/

KABAR TASIKMALAYA - Rudy Gunawan dan Helmi Budiman nampaknya harus lebih lama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut. Akhir masa jabatan mereka yang semula dinyatakan habis tanggal 31 Desember 2023, ternyata kini diperpanjang sampai tanggal 23 Januari 2024.

Diperpanjangnya masa jabatan Rudy dan Helmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut merupakan dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sejumlah kepala daerah di Indonesia melakukan gugatan terkait Pilkada di antaranya tentang akhir masa jabatan mereka yang dinilai belum saatnya dan gugatan ini pun dikabulkan MK.

Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, membenarkan adanya perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut dari semula berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi tanggal 23 Januari 2024. Dengan demikian, Rudy dan Helmi masih punya kesempatan memimpin Garut selama kurang lebih satu bulan ke depan. 

"Kami memang sudah mendapatkan informasi adanya perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut sampai tanggal 23 Januari 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan putusan MK yang mengabulkan gugatan tentang jabatan kepala daerah yang selesai di akhir tahun 2023, termasuk Garut,” kata Enan saat ditemui di Pendopo Garut, Rabu 27 Desember 2023.

Baca Juga: Mendekati Pileg 2023, Sayap-Sayap Partai Golkar Kota Tasikmalaya Terus Bergerak

Dengan adanya putusan MK tersebut, tutur Enan, maka Rudy dan Helmi pun masih memiliki kewenangan yang sama hingga masa jabatannya habis pada tanggal 23 Januari 2024. Kewenangan tersebut termasuk melakukan rotasi mutasi jabatan birokrasi di lingkungan Pemkab Garut.

Mengenai calon pejabat Bupati Garut setelah nanti masa jabatan Rudy dan Helmi habis, menurut Enan pihaknya sejak jauh hari telah mengajukan tiga nama ke Kemendagri. Ketiga nama tersebut yakni, Nurdin Yana yang saat ini menjabat Sekda Garut, Wawan Nurdin (Kepala DPMD Garut), dan Budi Gangan (Asda 2 Pemkab Garut).

Ketiga nama tersebut, imbuhnya, diajukan ke Kemendagri untuk calon pejabat Bupati Garut untuk mengisi kekosongan pasca habisnya masa jabatan Rudy-Helmi.  Selain dari DPRD Garut, pengajuan tiga nama untuk pejabat Bupati Garut juga dilakukan pihak Pemprov Jabar dan juga Kemendagri.

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match Manchester City vs Everton di Premiere League 2023/2024

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah