Awas, Ada Narkoba Jenis Baru. Hati-hati, Diduga Beredar di Lingkungan Pelajar di Garut

- 27 Desember 2023, 23:08 WIB
Daun Kratom dikategorikan sebagai narkoba jenis baru oleh BNNK.*
Daun Kratom dikategorikan sebagai narkoba jenis baru oleh BNNK.* /kabar priangan/Aep Hendy/

Baca Juga: Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Diperpanjang Sampai 23 Januari 2024

"Meski belum ditetapkan undang-undang atau Kementerian Kesehatan sebagai barang narkotika, akan tetapi kami sudah melarang warga untuk mengedarkan dan mengonsumsinya. Dalam daun tanaman tersebut diduga mengandung narkotika yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” katanya.

Deni juga menyatakan, selama ini kratom dikenal sebagai tanaman herbal untuk menyembuhkan sejumlah penyakit. Hingga saat ini pihaknya belum menemukan tanaman jenis ini di wilayah Garut sehingga barang yang beberapa waktu lalu ditemukan di sebuah lembaga pendidikan itu diduga kiriman dari luar Garut.

Disebutkannya, barang tersebut  ditemukan saat pihaknya melakukan penyelidikan jaringan New Psychoactive Substances (NPS) di Kabupaten Garut. Saat itu petugas menemukan ada orang yang menyalahgunakannya.

Baca Juga: Mendekati Pileg 2023, Sayap-Sayap Partai Golkar Kota Tasikmalaya Terus Bergerak

Deni menjelaskan, kratom yang ditemukan BNN Garut sudah berbentuk irisan yang oleh pemiliknya akan dikonsumsi dengan cara diseduh untuk mendapatkan efeknya. Menurut keterangan yang diperoleh petugas, barang tersebut diperoleh dari luar daerah Garut.

"Barangnya sudah kami amankan sedangkan pemiliknya tidak bisa kita amankan karena belum ada dasar hukumnya mengingat ini merupakan jenis narkoba baru. Di sisi lain, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kabar dan BNN pusat kaitan dengan penemuan narkoba jenis baru di Garut tersebut,” ujar Deni.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah