Gelar Operasi Antik 2023, Polres Tasik Kota Amankan 33,98 gram Sabu dan Ganja Kering 80,72 gram.

- 21 Agustus 2023, 20:05 WIB
Kapolres Tasikmalaya kota AKBP Sy Zainal Abidin saat melakukan ekpos pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota hasil Operasi Antik 2023, Senin (21/8/2023)*
Kapolres Tasikmalaya kota AKBP Sy Zainal Abidin saat melakukan ekpos pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota hasil Operasi Antik 2023, Senin (21/8/2023)* /Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

KABAR TASIKMALAYA - Gelar kegiatan Operasi Antik tahun 2023, Sat Narkoba Polres Tasikmmalaya Kota berhasil mengungkap enam kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) diwilayah hukum Polres Tasikmalaya kota.

Dari hasil Operasi Antik tersebut, sebanyak 33,98 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan petugas. Selain narkoba jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan narkoba jenis ganja kering sebanyak 80,72 gram.

Dari kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya kota berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka, terdiri dari lima tersangka berjenis kelamin laki-laki dan satu tersangka berjenis kelamin perempuan. Adapun klasifikasi tersangka, tiga orang pengedar dan tiga orang lainnya pemakami/konsumsi.

Baca Juga: Tabrak Lari di Gunung Putri Kawalu Kota Tasikmalaya, Pengendara Tewas Mengenaskan. Ini Dia Identitas Korban

Adapun tersangka yang berhasil diamankan, masing- masing adalah berinisial DS warga Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, RS warga Nagarawangi Kecapatan Cihideung Kota Tasikmalaya, CS warga Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, HS warga Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, AN warga Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya dan RA warga Purwasari Kabupaten Karawang.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba dan Pasal 111ayat satu tentang, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan enam orang tersangka yang sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu yaitu seorang perempuan dan lima orang rekan lainnya berjenis kelamin laki-laki," ujar Kapolres saat melakukan ekpos dihalaman Mapolres Tasikmalaya kota, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Hingga Juni 2023, Transaksi QRIS di Priangan Timur Senilai Rp 628 Miliar.

Selanjutnya petugaspun melakukan penggeledahan di TKP yang hasilnya ditemukan beberapa paket sabu yang sudah siap untuk dijual (ditempel) yaitu sabu yang masih dalam kamasan plastik seberat kurang lebih 10 gram sebanyak dua paket dan kemasan sekitar seberat 5 gram satu paket.

"Dari hasil operasi antik tersebut, berdasarkan penggeledahan di TKP, selain kita amankan kurang lebih 25 gram narkoba jenis sabu dalam bentuk paketan utuh, kita juga amankan paket 0,2 gram dan 0,3 gram sabu sudah siap edar," ujar Kapolres.

Halaman:

Editor: Muhammad Saefulloh


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah