Polres Cianjur Tembak Pelaku Pembacokan Pemudik, Karena Melawan

- 11 April 2024, 18:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menunjukkan barang bukti jaket gerombolan bermotor, senjata tajam dan telepon gengam milik korban pemudik. Pada bagian belakang tampak punggung MAF, salah satu pelaku yang sudah tertangkap/ Antara/ Ahmad Fikri
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menunjukkan barang bukti jaket gerombolan bermotor, senjata tajam dan telepon gengam milik korban pemudik. Pada bagian belakang tampak punggung MAF, salah satu pelaku yang sudah tertangkap/ Antara/ Ahmad Fikri /

KABAR TASIKMALAYA – Timah panas terpaksa dilontarkan aparat Kepolisian Resor (polres) Cianjur, Jawa Barat. Peluru tersebut ditembakkan ke bagian kaki pelaku pembacokan pemudik yang melintas di Cianjur, Minggu, 7 April 2024 lalu.

Pelaku berinisial MAF alias Pelangi (25) yang ditembak petugas merupakan anggota gerombolan bermotor yang melakukan perampasan handphone sekaligus membacok korbannya. 

Karena pelaku berusaha melarikan diri serta melawan  ketika hendak ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang pada Selasa, 9 April 2024, maka petugas menghadiahkan timah panas di kakinya.

"Pelaku hendak melarikan diri dan sempat melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki. Pelaku merupakan anggota gerombolan bermotor," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto.

Baca Juga: Detik-detik Saat Bus Setia Jaya Terguling di KM 98 Tol Cipali. Polisi Menduga, Ini Penyebabnya

Setelah diinterogasi, polisi mendapatkan dua nama pelaku lainnya dari MAF. Pelaku yang sedang dikejar polisi ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Keduanya juga ikut terlibat membacok pemudik dan juga melakukan penyerangan terhadap warga.

Tomo mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen (STBL 1948 Nomor 17 dan UU Terdahulu Nomor 8 Tahun 1948) dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Kejadian ini merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap kejadian perampasan disertai pembacokan terhadap seorang pemudik yang melintas di Jalan Raya Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.

Baca Juga: Aneh! Tak Punya Mobil, Nama Setiawan Tercantum di STNK Gran Max Kecelakaan KM 58: Saya Punya Gerobak Sop Buah

Halaman:

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah