Eksponen ’96 Tuntut Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Dipecat, Buntut Pendaftaran Calon Perseorangan Ditolak

- 15 Mei 2024, 11:00 WIB
2 orang pendaftar calon bupati dari jalur perseorangan di Kabupaten Tasikmalaya melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 14 Mei 2024.
2 orang pendaftar calon bupati dari jalur perseorangan di Kabupaten Tasikmalaya melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 14 Mei 2024. /Kabar Priangan/Aris M Fitrian//

KABAR TASIKMALAYA - Buntut dari digugurkannya dua pasang calon perseorangan yang mendaftarkan diri di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Tasikmalaya oleh dua pasang calon perseorangan, Selasa, 14 Mei 2024.

Dua pasangan calon dari jalur perseorangan yang melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Bawaslu dan Polres Tasikmalaya adalah pasangan Mimih Haeruma dan Dede Saeful Anwar dan pasangan Dedi Supriadi dan Yusef Yustiawandana.

Mimih Haeruman adalah Eksponen ’96 yang terkenal dengan tragedi Tasik Kelabu. Sementara Dede Saeful Anwar adalah Ketua Dewan Masjid Indonesia. Pasangan satunya, yaitu Dedi Supriadi adalah tokoh muda dari Tasikmalaya Utara, dan Yusef Yustiawandana adalah mantan pejabat eselon 2 Pemkab Tasikmalaya.

Dalam laporannya, ke dua pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan ini menuding KPU melanggar aturan serta melakukan kebohongan publik, dan mengebiri hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Calon Perseorangan di Tasikmalaya Berguguran. Berkas Pendaftaran Pasangan Murjani-Nanang Nurjamil Dikembalikan

Sebab kata mereka, meski telah ada jadwal tahapan pendaftaran dan perbaikan kelengkapan berkas persyaratan, namun hanya dalam hitungan jam, pencalonan keduanya ditolak dan digugurkan oleh KPU.

Sehari sebelumnya, yakni pada Senin 13 Mei 2024, kedua pasangan ini dinyatakan gagal mengikuti pencalonan sebagai calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Pasalnya keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 6,8 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau sebanyak 92.527 formulir B-1KWK  yang berisi identitas dan pernyataan dukungan dari warga.

Mimih Haeruman menilai, kegagalan pencalonannya sebagai kesalahan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Selain dinilai tidak profesional, KPU dianggap melanggar aturan yang dibuat oleh KPU sendiri. Selain itu, KPU dianggap melakukan pembohongan publik karena informasi yang diberikan berbeda dengan informasi awal yang disampaikan.

Baca Juga: Tampil Lebih Kece Saat Liburan ke Tempat Wisata Ciater Subang dengan 4 Jam Tangan dari Banananina dan Eiger

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah