Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal Diamankan

- 8 Juni 2023, 20:12 WIB
kabar-garut. com/aef hendy Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (7/6/2023) malam memimpin penggrebekan terhadap dua perusahaan penyalur PMI ilegal di kawasan
kabar-garut. com/aef hendy Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (7/6/2023) malam memimpin penggrebekan terhadap dua perusahaan penyalur PMI ilegal di kawasan /kabar-tasikmalaya/aef hrndy

Rio mengungkapkan, 2 pemilik perusahaan dan 12 warga yang menjadi korban diamankan guna kepentingan pengembangan
penyelidikan. Ke 12 warga Garut yang diamankan dari perusahaan tersebut rencananya akan dikirimkan ke luar negeri di antaranya Taiwan dan Norwegia secara ilegal.

Disampaikannya, dari informasi yang didapatkan, kedua perusahaan ini telah beroperasi cukup lama dan memberangkatkan banyak PMI ilegal. Bahkan yang di wilayah Kecamatan Karangpawitan disebut-sebut sudah beroperasi sejak tahun 2016.

Selain mengamankan 14 orang, Rio menyatakan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua perusahaan tersebut. Ada telepon genggam, laptop, serta dokumen-dokumen penting serta paspor para calon PMI.

"Kami masih akan terus mencari keberadaan perusahaan penyalur PMI ilegal lainnya. Aksi mereka sudah banyak merugikan orang lain dan masuk dalam perbuatan tindak pidana sehingga tak bisa dibiarkan", ucap Rio.

Sebelumnya, Rio meminta warga Garut untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ada aksi percaloan atau perekrutan PMI ilegal. Ia juga mengajak seluruh elemen di Garut termasuk masyarakat untuk ikut memerangi aksi penyaluran PMI ilegal yang saat ini masih cukup marak.***

 

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x