KABAR TASIKMALAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 di Kota Tasikmalaya menuai polemik. Sejumlah orangtua siswa mengeluhkan sistem PPDB jalur zonasi yang tidak berjalan dengan semestinya.
Banyak orangtua mengaku anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah khususnya ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada PPDB tahun 2023 melalui jalur zonasi.
Penyebabnya, posisi zonasi anak mereka dikalahkan oleh mereka yang menggunakan Kartu Keluarga Palsu untuk PPDB jalur zonasi di Kota Tasikmalaya. Palsu disini maksudnya, adanya orang-orang yang menitipkan anaknya di KK yang lokasinya dekat dengan sekolah.
Baca Juga: Dugaan Pungli PPDB Mencuat di Garut. Orangtua Siswa Diminta Uang Rp5 Juta Agar Lolos ke SMK Favorit
Akibatnya, anak didik yang rumahnya benar-benar dekat dengan sekolah dikalahkan oleh para pemilik KK Palsu ini karena jaraknya lebih dekat.
Hal itu dialami oleh Agus (54) salah seorang warga Bebedahan Kecamatan Kota Tasikmalaya. Dia mengatakan akibat sistem zonasi yang tidak diterapkan secara benar, banyak anak yang seharusnya bisa diterima di SMA Negeri melalui jalur zonasi, justru menjadi korban.
Ironisnya, kata Agus, ketika dirinya berusaha memasukan anak ke sekolah tersebut, ternyata diminta mengeluarkan sejumlah uang.
Baca Juga: Mantan Kades Sukanagara Garut Ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Kejari. Diduga Selewengkan Dana Desa
Agus mengaku keponakannya tidak bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang dimaksud akibat gagal mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.