Ada Korban Tewas di Bekas Galian C Bungursari, Polres Tasikmalaya Kota Jangan Tutup Mata

- 20 Juli 2023, 06:58 WIB
KETUA UMUM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kawasan Laut, Hutan dan Industri (KLHI), Mugni Anwari meminta polres Tasikmalaya Kota tak tutup mata atas kasus bocah yang tewas di eks Galian C di Bungursari. Hal itu diungkapkannya saat menjadi tamu dalam acara Podcast Kabar Priangan
KETUA UMUM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kawasan Laut, Hutan dan Industri (KLHI), Mugni Anwari meminta polres Tasikmalaya Kota tak tutup mata atas kasus bocah yang tewas di eks Galian C di Bungursari. Hal itu diungkapkannya saat menjadi tamu dalam acara Podcast Kabar Priangan /kabar-priangan.com/Zulkarnain F/

KABAR TASIKMALAYA - Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kawasan Laut Hutan dan Industri (KLHI), Mugni Anwari meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian anak yang tenggelam di bekas galian C di kawasan Bungursari, Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

“Polres jangan tutup mata. Kejadian itu kan sudah masuk ranah pidana, dan sudah ada korban meninggal dunia. Jangan karena orangtua korban tak paham aturan, lantas Polresta Tasikmalaya diam saja,” kata Mugni.

Hal itu dikatakan Mugni Anwari saat menjadi pembicara dalam acara Podcast Kabar Priangan yang dipandu oleh Kristina Agustina, Rabu. 19 Juli 2023.

Baca Juga: Warga Padakembang Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Cikunir, Sukaratu Tasikmalaya. Diduga Korban Pembunuhan

Mugni sendiri mengaku, hingga saat ini belum mengetahui tindak lanjut dari aparat hukum atas kasus tewasnya seorang bocah yang tenggelam di bekas galian C di kawasan Bungursari tersebut.

“Padahal ini sudah masuk tindakan pidana. Jangan hanya kasus tabrakan atau kasus-kasus kriminal lainnya yang ditindaklanjuti, tetapi kasus ini pun harus ditindaklanjuti,” kata Mugni.

Dalam kasus tewasnya bocah yang tenggelam di kawasan eks galian C tersebut, kata Mugni, sudah jelas pihak pengusaha harus bertanggungjawab. Karena berdasarkan aturannya, eks galian itu harus direklamasi.

Baca Juga: INI DIA 21 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Terbaru dengan Desain Islami

“Faktanya, bekas galian itu dibiarkan begitu saja sehingga menjadi kubangan dan akhirnya memakan korban jiwa. Jangankan yang ilegal, yang legal pun kalau sudah ada korban seperti ini harus terkena hukum pidana,” kata dia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah