Lestarikan Budaya, DPRD Kota Tasikmalaya Godok Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah

- 2 Agustus 2023, 11:00 WIB
Suasana rapat pansus Raperda Pelestarian kebudayaan Daerah (kiri) dan Ketua Pansus,, H. Bagas Suryono.*
Suasana rapat pansus Raperda Pelestarian kebudayaan Daerah (kiri) dan Ketua Pansus,, H. Bagas Suryono.* /DOk HUmas DPRD Kota Tasikmalaya/

KABAR TASIKMALAYA - Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah yang tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Tasikmalaya, saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Hanya tinggal beberapa tahap lagi, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah di Kota Tasikmalaya ini akan segera disahkan menjadi sebuah Perda.

Dengan disahkannya Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah, maka akan ada payung hukum yang jelas bagi warga Kota Tasikmalaya untuk melindungi serta melestarikan kebudayaan daerah.

Baca Juga: Ada Gudang Senjata di Situ Bagendit Garut, Peninggalan Jaman Penjajahan Belanda

Ketua Pansus Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah, H. Bagas Suryono menjelaskan, setelah melewati tahap finalisasi, maka langkah selanjutnya dalam pembahasan raperda ini adalah melakukan public hearing atau dengar pendapat dengan komponen masyarakat.

“Sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, agenda public hearing ini sudah diagendakan pada tanggal 3 Agustus 2023,” kata Bagas.

Setelah public hearing, kata dia, agenda berikutnya adalah menggelar rapat DPRD dengan agenda pendapat akhir fraksi.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu 17 Agustus 1945 Lengkap

“Usai Pendapat Akhir Fraksi, baru kemudian dijadwalkan ke dalam Sidang Paripurna untuk melakukan pengesahan menjadi sebuah perda,” kata politis dari PAN ini.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah