Pelaku Seni Apresiasi Penyusunan Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah

- 4 Agustus 2023, 10:32 WIB
Pansus Ranperda  tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah menggelar publik hearing dengan puluhan pelaku, pegiat dan organisasi seni budaya. *
Pansus Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah menggelar publik hearing dengan puluhan pelaku, pegiat dan organisasi seni budaya. * /Kabar-tasikmalaya. Com/irman S

KABAR TASIKMALAYA - Panitia Khusus penyusun rancangan Peraturan Daerah (perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah menggelar publik hearing dengan puluhan pelaku, pegiat dan organisasi seni budaya di ruang rapat paripurna Kamis 3 Agustus 2023.

Kegiatan itu digelar untuk menampung masukan dalam penyempurnaan perda yang sudah cukup lama dinanti para pelaku seni dan budaya itu. Salah satu usulan yang mencuat diantaranya adalah mendorong setiap hotel dan rumah makan secara reguler guna mementaskan kegiatan seni budaya minimal satu bulan sekali.

Kemudian ketika ada semacam even organizer yang menggelar acara besar disini, maka para pelaku budaya lokal jangan dibiarkan hanya jadi penonton alias harus diberi ruang untuk ambil bagian.

Baca Juga: Inovasi Karang Taruna Tamansari Bisa Menguatkan Peluang untuk Meraih Adipura

Secara umum para pelaku seni budaya mengapresiasi inisiatif DPRD untuk menyusun perda tersebut. "Sebab ini sudah lama dicetuskan dan baru kali ini alhamdulillah bisa diaktualisasikan," kata Ketua DKKT Kota Tasikmalaya Bode Riswandi.

Namun karena perlu kajian yang lebih mendalam, Presiden Komunitas Cermin Ashmansyah Timutiah mendorong agar tim penyusunan ranperda tersebut mau terjun ke setiap sanggar untuk mengetahui secara lebih detail keinginan dan aspirasi para pelaku seni budaya itu.

Ketua Pansus Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah, Bagas Suryono mengapresiasi usulan dan masukan dari kegiatan publik hearing ini. Kata dia, dalam draft ranperda sudah ada regulasi yang mengharuskan pengelola hotel atau rumah makan guna menampilkan para pelaku seni secara bergilir.

Baca Juga: Eksistensi KWT Kenanga Terpelihara Sejak 12 Tahun

Hal itu bisa jadi budaya yang bisa jadi ikon kota Tasikmalaya. "Jadi melalui perda ini nanti akan ada payung hukum yang jelas bagi warga Kota Tasikmalaya untuk melindungi serta melestarikan kebudayaan daerah, " kata dia.

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah