Bawaslu Kecamatan Kawalu Akan Awasi Caleg yang Punya Ikatan Kekerabatan dengan ASN

- 8 Desember 2023, 14:30 WIB
Ketua Bawaslu Kecamatan Kawalu Epa (pakai hijab) bersama sejumlah stakeholder usai menggelar press rilis pemetaan kerawanan pemilu legislatif 2024.*
Ketua Bawaslu Kecamatan Kawalu Epa (pakai hijab) bersama sejumlah stakeholder usai menggelar press rilis pemetaan kerawanan pemilu legislatif 2024.* /Kabar-tasikmalaya.com/Irman Sukmana

KABAR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Kawalu akan terus memfokuskan perhatian pada pengawasan terkait netralitas ASN, TNI Polri dalam Pemilu 2024. Hal itu jadi atensi karena terdapat sejumlah caleg di wilayah Kawalu yang memiliki ikatan keluarga yang berstatus ASN.

"Selain politik uang, pemasangan APK , caleg yang punya ikatan keluarga dengan status ASN, TNI dan Polri tentu jadi perhatian setelah kami melakukan mitigasi kerawanan," kata Ketua Bawaslu Kecamatan Kawalu Epa usai menggelar Press realise di Kantor Bawaslu Jumat 8 Desember 2023.

Pihaknya ingin memastikan tidak ada pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung Caleg tertentu. Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kawalu dan sudah ditindaklanjuti dengan penandatangan Fakta Integritas seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas.

Baca Juga: Baliho Jungkir Balik Caleg di Kota Tasikmalaya, Menggelitik dan Mengundang Penasaran

Selain itu, caleg incumben juga jadi fokus agar mereka tidak memanfaatkan kegiatan yang dibiayai negara untuk menyisipkan narasi kampanye sang incumben dalam Pileg 2024.

"Menyebar alat peraga dalam acara reses atau ketika menghadiri acara pemerintah, masuk dalam pelanggaran dan masyarakat bisa melaporkan ke kami," kata Epa. Maka
partisipasi masyakarat sangat dinantikan untuk ikut mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, karena personil Bawaslu dan panwascam kelurahan dan desa (PKD) sangat terbatas.

Hal itu penting, agar Pemilu 2024 berlangsung jujur, berintegritas dan adil. Untuk mendukung laporan, masyarakat bisa mendokumentasikannya dengan foto atau video. Ia juga mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi setiap pelanggar Pemilu, baik administrasi maupun pidana.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024 Menjadi Perhatian Utama

Selain itu, hasil pemetaan potensi kerawanan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencakup pemetaan tokoh masyarakat, pesantren yang belum memutuskan terkait pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga potensi kampanye negatif.

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah