Calon Perseorangan di Tasikmalaya Berguguran. Berkas Pendaftaran Pasangan Murjani-Nanang Nurjamil Dikembalikan

- 14 Mei 2024, 17:16 WIB
pasangan calon perseorangan di PIlkada Kota Tasikmalaya, Murjani dan Nanang Nurjamil saat mendatangi kantor KPU.  Pasangan ini guru karena berkas yang diajukan kurang memenuhi syarat.*
pasangan calon perseorangan di PIlkada Kota Tasikmalaya, Murjani dan Nanang Nurjamil saat mendatangi kantor KPU. Pasangan ini guru karena berkas yang diajukan kurang memenuhi syarat.* /Kabar-Tasikmalaya.com/Irman Sukmana

KABAR TASIKMALAYA -  Pilkada di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 ini dipastikan tak ada pasangan calon yang berasal dari jalur independen atau perseorangan. Padahal sebelumnya, sejumlah kandidat sudah ‘gembar-gembor’ akan mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2024 ini melalui jalur perseorangan.

Penyebabnya, ternyata para pendaftar bakal calon kepala daerah dari jalur independen ini tak memenuhi syarat saat mereka mendaftarkan diri. Akhirnya, berkas pendaftaran dikembalikan lagi dan KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menyatakan, pilkada serentak 2024 ini tak ada calon dari jalur independen, mengingat batas waktu untuk pendaftaran sudah habis.

Di Kota Tasikmalaya, bakal pasangan calon yang gagal melaju menuju Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 adalah H. Murjani dan Nanang Nurjamil. Berkas pendaftaran keduanya ditolak oleh KPU Kota Tasikmalaya karena tak memenuhi syarat.

Sementara di Kabupaten Tasikmalaya, ada dua pasangan calon yang gagal dan ditolak oleh KPU, yaitu pasangan H. Mimih Haeruman - Dede Saeful Anwar dan pasangan Dedi Supriadi - Yusef Yustiawandana.

Baca Juga: Daftar Jalur Perseorangan, Murjani dan Nanang Nurjamil Tak Sabar Ikuti Debat Kandidat

Dari pantauan Kabar Priangan, untuk pencalonan di Kota Tasikmalaya, berkas dukungan yang diserahkan pasangan calon Murjani dan Nanang Nurjamil kurang dari ketentuan.

Seperti dikatakan Ketua KPU Asep Rismawan, syarat mendaftar calon Wali Kota Tasikmalaya perseorangan yang digariskan KPU yaitu harus dilengkapi dengan 40.375 bukti dukungan dari masyarakat. Namun pasangan ini hanya menyerahkan 6.213 lembar dukungan.

"Setelah menerima penyerahan berkas dukungan, kami langsung melakukan penghitungan sampai dini hari. Hasilnya ada kekurangan syarat dukungan B1 KWK," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, Senin 13 Mei 2923.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Subang Terbaru Hits  2024, Healing, Liburan Bersama Keluarga, Coba Nomor Lima Ya!

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah