Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto Terancam Tak Bisa Mencalonkan Lagi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

- 19 Mei 2024, 10:54 WIB
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. Pencalonan Ade Sugianto di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya terancam terganjal oleh aturan tentang dua kali masa jabatan.*
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. Pencalonan Ade Sugianto di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya terancam terganjal oleh aturan tentang dua kali masa jabatan.* /tangkap layar youtube.com/@adesugianto66/

Namun di perjalanan, Bupati Uu terpilih sebagai Wakil Gubernur, sehingga jabatan Bupati kemudian dijabat oleh Ade Sugianto sebagai wakilnya. “Pada saat itu Pak Uu dilantik pada tanggal 5 September 2018. Sementara Pak Ade Sugianto dilantik menjadi Bupati definitif pada 3 Desember 2018,” kata Basuki.

Nah, kata Basuki, dalam SK pelantikan Bupati Ade Sugianto itu disebutkan bahwa SK ini berlaku surut. “Pada saat Bupati Uu dilantik jadi wakil gubernur, kala itu secara otomatis Ade Sugianto pun ditetapkan sebagai Plt Bupati Tasikmalaya,” kata Basuki.

Jika melihat kenyataan seperti itu bahwa ada klausul berkalu surut sejak menjabat sebagai Plt Bupati, maka jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya masuk hitungan sejak tanggal 5 September 2024.

Baca Juga: MANTAP! Persib Bantai Bali United 3-0, Maung Bandung Melaju Final BRI Liga 1 

“Sekarang ini hanya tingga menungg keputusan PKPU, apakah posisi Ade Sugianto saat menjabat sebagai Plt Bupati ini masuk hitungan atau tidak. Kalau itu masuk hitungan, ya berarti kemungkinan Pak Ade tak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Salah seorang kader PDIP Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, persoalan kriteria tentang dua kali masa jabatan kepala daerah ini sedang dibahas oleh KPU dengan Komisi II DPR RI.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah