"Sebagai bakal calon Wali Kota atau bakal calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya periode 2024-2029, tentunya mereka berdua harus melakukan komunikasi politik dan harus bergerak sesuai instruksi DPP PDI Perjuangan," ujarnya.
Dengan demikian, Dodo menegaskan bakal calon Wali Kota atau bakal calon Wakil Wali Kota dari PDI Perjuangan, walau belum menerima surat tugas tentu harus bergerak dalam melakukan komunikasi politik.
"Jadi, dua kandidat bakal calon Wali Kota atau bakal calon Wakil Wali Kota yang mendaftar ke PDI Perjuangan otomatis harus bergerak serta melakukan komunikasi dengan parpol lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Dede Muharam Masih Tinggal di Rumah Kontrakan Meski Sudah Jadi Anggota DPRD Kota Tasikmalaya
Dua kader PDI Perjuangan yang menjadi kandidat bakal calon Wali Kota atau bakal calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya periode 2024-2029 yaitu Muslim yang kini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya.
Kemudian, Demi Hamzah Rahadian yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya kini melakukan komunikasi dengan PPP jelang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.***