Selain itu, jika usia kehamilan diluar 14 s.d 28 minggu, maka penumpang hamil wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, serta terdapat informasi bahwa kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan,serta adanya kewajiban bagi ibu hamil untuk didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.
Terkait hal ini, ibu hamil juga diwajibkan melaporkan kondisinya saat boarding atau minimal membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya.
Apabila ibu hamil membutuhkan bantuan atau pertolongan maka kondektur yang bertugas dapat dihubungi melalui yang nomor telepon yang tertera di ujung depan setiap kabin kereta.
Joni juga menginformasikan bahwa KAI telah bekerja sama dengan rumah sakit terdekat di setiap stasiun serta menyiapkan posko kesehatan untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan para penumpang.
Baca Juga: Detik-detik Saat Bus Setia Jaya Terguling di KM 98 Tol Cipali. Polisi Menduga, Ini Penyebabnya
"Pada periode angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun. Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman. KAI berkomitmen untuk mewujudkan Mudik Ceria Penuh Makna pada masa angkutan Lebaran 2024," tutur Joni.***
Sumber artikel Desk Jabar berjudul "ALHAMDULILLAH, Berkat Kesigapan KAI dan Petugas Kesehatan, Ibu yang Melahirkan di KA selamat, Ini Kronologinya"