Awas, Ada Narkoba Jenis Baru. Hati-hati, Diduga Beredar di Lingkungan Pelajar di Garut

27 Desember 2023, 23:08 WIB
Daun Kratom dikategorikan sebagai narkoba jenis baru oleh BNNK.* /kabar priangan/Aep Hendy/

 

KABAR TASIKMALAYA - Sejenis narkoba jenis baru saat ini ditemukan beredar di wilayah Garut. Yang lebih mencengangkan dan mengkhawatirkan, narkoba jenis baru itu terindikasi dikonsumsi oleh kalangan pelajar.

Adanya narkoba jenis baru yang beredar dan dikonsumsi kalangan pelajar di Garut, diungkapkan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Garut, Deni Yusdanial. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2023 BNN Kabupaten Garut di Ruang Rapat Pendopo Garut, Rabu (27/12/2023).

Disebutkannya, narkoba jenis baru yang ditemukan beredar di Garut itu bernama kratom. Hasil penelusuran BNN, narkoba jenis ini saat ini diprediksi dikonsumsi kalangan pelajar di Garut.

"Kami menemukan adanya narkoba jenis baru bernama kratom yang beredar dan diprediksi dikonsumsi kalangan pelajar di Garut. Jenis narkoba ini juga membahayakan kehidupan manusia sehingga harus diwaspadai peredarannya,” ucap Deni.

Baca Juga: Dua Napi Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba di Garut. Polres Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dia menyebutkan, narkoba jenis baru ini beberapa waktu lalu ditemukan di salah satu lembaga pendidikan yang ada di wilayah Garut. Narkoba ini berupa daun tanaman yang kemudian dirajang (diiris) dan kemudian dikonsumsi dengan cara diseduh dengan air layaknya seperti daun teh.

Narkoba jenis kratom ini, imbuhnya, diduga memiliki kandungan narkotika yang sama berbahayanya bagi kehidupan manusia. Oleh karenanya pihaknya saat ini terus mengawasi dan mewaspadai peredarannya di seluruh kalangan masyarakat.

Belum Ditetapkan dalam Undang-undang

Menurut Deni, tanaman tersebut saat ini belum ditetapkan undang-undang atau diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan sebagai barang narkotika seperti jenis narkotika lainnya. Namun mengingat kandungan narkotika yang dapat membahayakan kesehatan manusia di dalam daun tanaman tersebut, maka pihaknya terus melakukan pengawasan dan antisipasi agar barang tersebut tidak sampai disalahgunakan masyarakat.

Baca Juga: Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Diperpanjang Sampai 23 Januari 2024

"Meski belum ditetapkan undang-undang atau Kementerian Kesehatan sebagai barang narkotika, akan tetapi kami sudah melarang warga untuk mengedarkan dan mengonsumsinya. Dalam daun tanaman tersebut diduga mengandung narkotika yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” katanya.

Deni juga menyatakan, selama ini kratom dikenal sebagai tanaman herbal untuk menyembuhkan sejumlah penyakit. Hingga saat ini pihaknya belum menemukan tanaman jenis ini di wilayah Garut sehingga barang yang beberapa waktu lalu ditemukan di sebuah lembaga pendidikan itu diduga kiriman dari luar Garut.

Disebutkannya, barang tersebut  ditemukan saat pihaknya melakukan penyelidikan jaringan New Psychoactive Substances (NPS) di Kabupaten Garut. Saat itu petugas menemukan ada orang yang menyalahgunakannya.

Baca Juga: Mendekati Pileg 2023, Sayap-Sayap Partai Golkar Kota Tasikmalaya Terus Bergerak

Deni menjelaskan, kratom yang ditemukan BNN Garut sudah berbentuk irisan yang oleh pemiliknya akan dikonsumsi dengan cara diseduh untuk mendapatkan efeknya. Menurut keterangan yang diperoleh petugas, barang tersebut diperoleh dari luar daerah Garut.

"Barangnya sudah kami amankan sedangkan pemiliknya tidak bisa kita amankan karena belum ada dasar hukumnya mengingat ini merupakan jenis narkoba baru. Di sisi lain, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kabar dan BNN pusat kaitan dengan penemuan narkoba jenis baru di Garut tersebut,” ujar Deni.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler