KABAR TASIKMALAYA - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua napi Lapas yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Garut.
Dua napi lapas yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Garut ini adalah GS (43) dan TS (33). Terungkapnya keterlibatan dua napi Lapas dalam peredaran narkoba di wilayah Garut ini setelah polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial TW (34).
Dari mulut TW akhirnya terungkap bahwa narkoba yang dibawanya itu merupakan milik GS dan TS, dua napi Lapas Garut.
Baca Juga: Bonus Peraih Medali Emas Porprov Kota Tasik Hanya Rp 20 Juta, Pelatih Dipukul Rata Rp 5 juta
Adanya dua warga binaan yang diamankan karena telah mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Garut diungkapkan Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial TW (34),warga Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja
TW ini merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja belum lama ini.
Baca Juga: Bidik Kaum Milenial dan Gen Z , DPC PPP Kota Tasik Dukung Nurhayati Cetak Hattrick
"TW kami amankan dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 33,54 gram dan ekstasi sebanyak 13 butir,” ujar Yonky, Selasa 15 Agustus 2023.