KABAR TASIKMALAYA - Kasus beredarnya video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu cawapres, berbuntut panjang. Tiga belas anggota yang ada di dalam video tersebut menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya mendapatkan sanksi.
Kepala Satpol PP Garut, U Basuki Eko menyatakan sangat kaget sekaligus geram dengan kejadian tersebut. Ia pun langsung memanggil dan memeriksa seluruh anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, imbuhnya, deklarasi dukungan tersebut dilakukan oleh satu regu anggota Satpol PP yang berjumlah 13 orang. Semua yang ada di dalam video itu diketahui tak seorang pun yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi semuanya berstatus sukwan dan TKK.
"Saat mendapatkan informasi tersebut, saya sendiri sedang melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melakukan pelanggaran termasuk alat kampanye paslon Probowo-Gibran. Saat itu saya sangat kaget, sekaligus prihatin dan juga emosi karena adanya kejadian tersebut,” ujar Eko, Rabu 3 Januari 2024, dikutip dari kabar-priangan.com.
Disebutkannya, berdasarkan pengakuan para pelaku, video tersebut dibuat saat mereka bertugas di kawasan Pengkolan tepatnya di dalam pos pengamanan. Hal ini bermula dari ulah iseng CI, anggota Satpol PP yang terbilang senior yang kemudian diikuti oleh 12 anggota lainnya.
Eko memastikan jika perbuatan ke 13 oknum anggota Satpol PP itu sama sekali tidak menggambarkan seluruh anggota Satpol PP Garut. Bahkan ulah para oknum tersebut telah menimbulkan kemarahan anggota Satpol PP yang lainnya karena dianggap sangat merugikan mereka.
Menyikapi hal itu, Eko pun menegaskan pihaknya langsung memanggil ke 13 oknum anggota Satpol PP tersebut. Mereka pun langsung menjalani pemeriksaan serta sidang kode etik.
Baca Juga: Dompet Peduli Palestina PMI Kota Tasikmalaya Berhasil Kumpulkan Rp 68.331.400