KABAR TASIKMALAYA – Ribuan botol dan kaleng minuman keras (miras) hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya pada 27 Juni 2023 lalu kini jadi sorotan.
Ribuan botol miras hasil penggerebekan di penghujung Bulan Juni 2023 tersebut kini masih tersimpan di Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Sejumlah aktivis mahasiswa, termasuk elemen mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mempertanyakan status hukum atas penggerebekan miras yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya tersebut.
Mereka heran dan miris karena belum terdengar ada tindakan atau sanksi tegas dari aparat hukum, terkait penggerebekan miras yang nilainya ditaksir ratusan juta hingga mendekati satu miliar itu.
Menurut para mahasiswa, dengan adanya Perda Tata Nilai hingga Perda Minuman Beralkohol, sebenarnya tersangka sudah bisa dijerat dan diberi sanksi tegas.
Untuk mempertanyakan sekaligus mendesak agar aparat hukum menindaklanjuti hasil penggerebekan miras tersebut, para aktivis PMII pun mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu, 12 Juli 2023.
Kedatangan sejumlah aktivis PMII ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, Sekretaris Komisi I DPRD Anang Safaat, Ketua Bapemeperda Dodo Rosada dan Anggota Komisi II H. M. Rijal.