Bawaslu Tegaskan 14 anggota Satpol PP Garut yang Deklarasikan Dukungan Terhadap Gibran Melanggar Aturan 

- 23 Januari 2024, 19:48 WIB
Tangkapan layar aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut.
Tangkapan layar aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut. / Kabar Tasikmalaya/

KABAR TASIKMALAYA - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Garut akhirnya mempublikasikan hasil penanganan kasus deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut. Bawaslu menyatakan 14 anggota Satpol PP tersebut telah melanggar aturan.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Garut, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah, Selasa, 23 Januari 2024. Menurutnya, mereka terbukti melanggar netralitas.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang kami lakukan, para personel Satpol PP Garut tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas. Adapun dasarnya yakni SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri  atau PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada", tegas Lamlam

Menurut dia, poin E Nomor 1 Perpres telah mengatur bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral atau menjaga netralitasnya. Selanjutnya, PPNPN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan (intervensi) kelompok/ golongan manapun, termasuk peserta pemilu.

Baca Juga: Video Dukungan Anggota Satpol PP Garut ke Salah Satu Cawapres Bikin Heboh. Ketua DPC PDIP Datangi Satpol PP

Menurut Lamlam, berdasarkan ketentuan tersebut dan didukung fakta-fakta hasil penyelidikan dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa aparat Satpol PP menunjukkan sikap tidak netral. Mereka secara sengaja membuat video aksi deklarasi dukungan untuk Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Berkaitan dengan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya, imbuh Lamlam, berdasarkan poin E angka 2 huruf e pada SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, diketahui jika mereka bisa dikenakan hukuman yang beragam, sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Namun pemberian sanksi di luar kewenangan Bawaslu dan itu merupakan kewenangan daripada pembina PPNPN.

Baca Juga: Ternyata, Anggota Satpol PP Garut yang Terlibat Aksi Dukungan Cawapres Bertambah

"Kaitan dengan penerapan sanksi, Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan. Kewenangannya ada di pembina PPNPN, dalam hal ini Sekda Garut, Kepala BKD, dan Kasatpol PP.“Ada juga rekomendasi dari Bawaslu, Pembina PPNPN, untuk untuk merealisasikan hukuman sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB tersebut.” ujarnya.

Halaman:

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah