Kades Margacinta Garut Bantah Lakukan Pungutan Uang Ganti Rugi Tol Getaci. Agan: Laporan Sudah Dicabut

- 1 Maret 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Getaci. Kades Margacinta membantah telah melakukan pungli atas UGR Tol Getaci
Ilustrasi Jalan Tol Getaci. Kades Margacinta membantah telah melakukan pungli atas UGR Tol Getaci /kabar-priangan.com/DOK PR/

KABAR TASIKMALAYA - Kepala Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Acep Gandi atau biasa disapa Agan membantah tudingan yang menyebutkan pihak pemerintah desa telah melakukan pungutan liar atau pungli terhadap Uang Ganti Rugi Tol Getaci.

Bahkan Agan menyebut bahwa permasalahan tersebut telah selesai yang ditandai dengan telah dicabutnya laporan dari warga kepada polisi mengenai tudingan melakukan pungutan liar terhadap Uang Ganti Rugi Tol Getaci di wilayah desa Margacinta Garut.

Menurutnya, saat ini warga sudah mencabut kembali laporannya sehingga ia menganggap permasalahan tudingan pungutan liar (pungli) uang ganti rugi (UGR) lahan warga yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Getaci di Desa Margacinta Garut sudah selesai.

"Tadi siang saya, pihak pelapor, Kadus, serta sejumlah perwakilan warga sudah datang ke Polres Garut. Kedatangan kami untuk mengurus tentang pencabutan laporan yang sebelumnya dilakukan oleh warga,” ucap kades Agan, Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: Pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Getaci di Leuwigoong Garut Diwarnai Pungutan. Warga Lapor Polisi

Ia juga menyebutkan jika uang yang  disebut-sebut hasil pungli dari pembayaran UGR Tol Getaci sudah dikembalikan kepada pihak pelapor.  Pengembaliannya sendiri sudah dilakukan sejak lama yakni sekitar pertengahan Januari lalu.

Disampaikannya, di wilayah Desa Margacinta, jumlah lahan yang terkena dampak proyek pembangunan Jalan Tol Getaci ada 163 bidang. Namun ia mengaku lupa dengan jumlah pemilik lahan yang terdampak.

Sedangkan jumlah pembayaran UGR untuk warga pemilik lahan yang ada di wilayah desanya menurut Agan mencapai Rp53 miliar lebih. Uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pemilik lahan, tanpa melalui pihak desa atau pihak lainnya.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Gelar Gerakan Pangan Murah Hingga Tanggal 8 Maret 2024. Ini Rincian Tanggal dan Tempatnya

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah