KABAR TASIKMALAYA – Warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut saat ini tengah sumringah karena uang ganti rugi (UGR) lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Gedebage - Tasik - Cilacap (Getaci) akhirnya cair.
Namun di sisi lain, warga Leuwigoong Garut juga mempertanyakan adanya pungutan sebesar 2,5 persen yang dilakukan pihak pemerintahan desa setempat terhadap UGR lahan yang terkena proyek pembangunan Tol Getaci.
Adanya pungutan yang dilakukan pihak pemerintahan Desa Margacinta, Leuwigoong Garut terhadap UGR Tol Getaci ini tentu sangat disesalkan warga. Tak terima dengan perlakuan pihak pemerintahan desa, warga pun kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dikutip dari kabar-priangan, salah seorang warga Leuwigoong Garut yang mendapatkan pungutan tersebut menyebutkan pihak desa meminta warga yang telah menerima UGR Tol Getaci menyetor sebesar 2,5% dari total UGR yang mereka terima. Sedangkan UGR yang ia terima mencapai Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Baru Delapan Desa yang Sudah Terima Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci. Ini Daftarnya
"Saya menerima uang ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar dan saya diminta menyetorkan ke pihak desa 2,5%-nya,” tulis ENJ, salah seorang warga sebagaimana tercantum dalam surat laporannya.
Tak terima dengan adanya pungutan tersebut, ENJ kemudian melaporkan hal itu ke Polres Garut. Ia pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya tersebut.
ENJ menerangkan kronologi pungutan yang dilakukan pihak Desa Margacinta terhadap dirinya. Hal ini berawal dari tanah miliknya yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Getaci.