KABAR TASIKMALAYA – Ep dan NN, pasangan suami istri asal Garut, kini terpaksa berlebaran di penjara. Sebabnya, mereka telah melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kini, EP (29) dan NN (27), kini hanya bisa menyesali nasibnya. Pasangan suami istri (pasutri) asal Garut ini harus rela berlebaran di dalam penjara akibat kejahatan yang sudah mereka lakukan.
Kapolsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan EP dan NN diamankan petugas karena telah melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor. Salah seorang saudara kandung NN pun bahkan telah menjadi korban kejahatan pasutri ini.
Menurut Alit, pasutri ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul di wilayah Tasikmalaya, belum lama ini. Saat itu mereka berniat menjual sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan dari seorang korban yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Korban, imbuhnya, merupakan salah seorang kenalan EP dan mereka belum lama berkenalan di media sosial facebook. Kepada korban, EP mengaku bisa membantunya memasukan kerja dengan upah yang lumayan besar.
"Korban pun tergiur sehingga mereka janjian untuk ketemu di rumah kost yang ditempati korban. Saat itu EP datang bersama istrinya yang kemudian diketahui berinisial MN," ujar Alit, Rabu (19/3/2024), dikutip dari kabar-garut.com.Baca Juga: Mengaku Intel, Janjikan Status PNS untuk Anak dan Cucu Korban. Warga Pangandaran Tipu Kakek Asal Cilacap
Setelah kembali menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan, EP kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil stiker dan brosur. Tanpa curiga, korban pun langsung memberikan konci sepeda motor miliknya, apalagi saat itu istri pelaku mengatakan mau menunggu di kost-an korban.