Diduga Melakukan Tipu Gelap, Seorang di Kabupaten Tasik Dilaporkan ke Polda Jabar

- 3 Oktober 2023, 19:27 WIB
Staff Legal PT ASP Muhamad Yasin Peryoga didampingi Paralegal Kantor Hukum AD & Partners, M Rizki Firmansyah dan Ricky Rivaldi, tengah menunjukan bukti laporan ke Polda Jabar terkait dugaan tipu gelap yang dilakukan Bacaleg Partai di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 3 September 2023.***
Staff Legal PT ASP Muhamad Yasin Peryoga didampingi Paralegal Kantor Hukum AD & Partners, M Rizki Firmansyah dan Ricky Rivaldi, tengah menunjukan bukti laporan ke Polda Jabar terkait dugaan tipu gelap yang dilakukan Bacaleg Partai di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 3 September 2023.*** /Kabar- tasikmalaya. Com/agus Berry

KABAR TASIKMALAYA - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi pada tahun 2019, salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari sebuah Partai di Kabupaten Tasikmalaya, RE dilaporkan ke Polda Jabar oleh mantan mitra kerjanya Hera Damayanti, Direktur PT Anugerah Sejati Persada (PT ASP), pada 14 Agustus 2023.

Menurut Staff Legal PT ASP Muhamad Yasin Peryoga didampingi Paralegal Kantor Hukum AD & Partners, M Rizki Firmansyah dan Ricky Rivaldi, pihaknya melaporkan RE di Polda Jabar dengan Pasal 372 dan 378, terkait penipuan dan penggelapan.

"Penipuannya terkait perjanjian kerja pada saat tahun 2019, bahwasanya klien kami dilaporkan oleh RE, dan dibujuk akan mencabut laporannya jika memberikan tiga unit mobil, yaitu Pajero Sport, dan 2 Dumptruck Mitsubishi Colt Diesel. Namun laporan tersebut terus berlanjut dan tidak dicabut," ungkap Yasin, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Tim Sukses Diminta Tak Bebani Masyarakat dengan Situasi Politik yang tak Mendidik

Ketika korban (Hera), menyepakati permintaan terlapor (RE), kemudian kendaraan diserahkan, perkara yang dilaporkan oleh terlapor tetap berlanjut sampai ke pengadilan.

Dalam perkara itu, korban mengajukan kasasi ke MA dan dimenangkan oleh korban. Korban pun meminta untuk dikembalikan kendaraan yang telah diberikan kepada terlapor, namun kendaraan diperkirakan senilai Rp. 2,2 milyar itu hingga kini belum dikembalikan.

Dijelaskan Yasin, pada 21 September 2023, pihaknya telah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari pihak Polda Jabar. "Menurut SP2HP, polisi sudah melakukan pemanggilan tertanggal 21 September 2023, itu telah diberikan keterangan oleh terlapor kepada Polda Jabar," jelasnya.

Baca Juga: Jakarta Velozity Chapter Akan Gelar Touring Kemerdekaan Jakarta- Tasikmalaya

Saat dikonfirmasi terkait laporan, RE membenarkan jika dirinya tengah dilaporkan oleh Hera Damayanti, namun terkait informasi lebih jauh dirinya meminta untuk menghubungi kuasa hukumnya. Namun hingga kini, kuasa hukum RE belum menanggapi.

"Iyaa benar, baiknya saya kasih nomer kuasa hukum saya saja ya, biar bapak bisa mengklarifikasinya," ucap RE dihubungi via telpon.***

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah