KABAR TASIKMALAYA – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa menjalankan aksinya di wilayah Kamojang, Garut berhasil diringkus oleh Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarang, Polres Garut.
Ke tiga pelaku yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Polsek Samarang adalah ADF (35) warga Kecamatan Cikajang, DH (40) warga Kecamatan Cisurupan, dan AR (26) warga Kecamatan Cikajang. Ketiganya merupakan sindikat curanmor.
Penangkapan tiga pelaku curanmor itu berawal dari adanya laporan kasus pencurian sepeda motor di Kampung Cicau Tonggoh, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Garut pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas laporan adanya kasus pencurian sepeda motor tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, akhirnya polisi berhasil meringkus tiga orang pelakunya. Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tiga pelaku.
Dikutip kabar-tasikmalaya.com dari kabar-garut.com, Kapolsek Samarang, Kompol Supriatna, menceritakan kronologis kejadiannya. Dia mengatakan, kejadian berawal ketika korban bernama Ridwan sedang berada di dalam mess Pertashop.
Namun saat korban ke luar mess, ia melihat ada seseorang yang tengah mengutak-ngatik sepeda motornya. Sadar motonya akan dicuri, korban pun langsung berteriak sehingga sejumlah rekannya berdatangan.
"Pelaku langsung kabur bersama seorang temannya yang sudah menunggu dengan sepeda motornya. Korban dan rekan-rekannya berusaha mengejar, tetapi gagal,” ujar Supriatna, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Istri Bupati Pangandaran Disebut-sebut Akan Maju di Pilkada 2024, Bupati Jeje Bilang, Tidak Etis