Cheka Virgowansyah Naik Haji, Wali Kota Tasikmalaya Dijabat oleh Plh Asep Sukmana

24 Mei 2024, 11:03 WIB
Kadispora Jabar, Asep Sukmana ditunjuk menjadi Plh Wali Kota Tasikmalaya menggantikan Cheka Virgowansyah yang sedang menunaikan ibadah haji.* /

KABAR TASIKMALAYA – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menunjuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya.

Hal itu menyusul Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah cuti untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah bersama keluarganya selama 40 hari Kedepan.

Asep Sukmana secara resmi menjadi orang No 1 di Pemkot Tasikmalaya mulai Kamis (23/5/2024) hingga3 Juli 2024.

Sebelumnya sosok Kadispora Pemprov Jabar tersebut pernah ditunjuk menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung tahun 2021.

Baca Juga: Nobar Timnas Indonesia U23 Bareng Pj Wali Kota, Cheka Virgowansyah di Bale Kota Tasikmalaya, Doorprize Menanti

Kedatangan Asep Sukmana mengisi jabatan sebagai Plh wali kota Tasikmalaya dibenarkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan. Menurutnya, selama Pj wali kota Cheka Virgowansyah beribadah di tanah suci, posisi Wali kota Tasikmalaya dipegang Asep Sukmala sebagai Plh.

“Betul beliau ditunjuk Plh Walikota Tasikmalaya dan kami pun tengah mempersiapkan keperluan untuk menunjang tugas beliau selama di Kota Tasikmalaya," ujar Wawan.

Bahkan kata Wagun, panggilan akrabnya, Surat Perintah (SP) Pj Gubernur Jabar terkait penunjukkan Asep Sukmana sudah diterima Pemkot Tasikmalaya.

Baca Juga: Wisata Nuansa Riung Gunung Pangalengan Bandung Hits 2024, Camping Ground Cocok Gunakan Tenda Eiger

“Kami sudah menerima SP dari Gubernur, dimana berdasarkan surat keputusan tersebut, Pak Asep Sukmana sudah bertugas menjadi Plh Wali Kota per hari ini," ujar Wawan, Kamis (22/5/2024)

Asep juga kata Wawan sudah berada di Kota Tasikmalaya untuk melakukan silaturahmi secara personal dengan stakeholder, dalam mempersiapkan diri untuk langsung bertugas.

Menurut Wawan, Plh Wali Kota melakukan tugas dan fungsinya berdasarkan UU No30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Plh tidak perlu dilantik, diambil sumpah atau ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK), Plh cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga: Dicoret PDIP Sebagai Balonbup Pangandaran, Dadang Okta Dikabarkan Melakukan Pendekatan ke Ujang Endin Indrawan

"Juga sesuai UU No30 Tahun 2014, Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang sifatnya strategis. Termasuk tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan  pemberhentian," ujar Wagun menambahkan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler