DPRD Kota Tasikmalaya Godok Raperda Pendidikan. Gilman: Perda Mengamanatkan Dibentuknya Dewan Pendidikan

- 29 Juni 2024, 18:00 WIB
Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi.*
Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi.* /Dok DPRD Kota Tasikmalaya

KABAR TASIKMALAYA – Saat ini DPRD Kota Tasikmalaya tengah menggodok Raperda Pendidikan yang merupakan raperda usul inisiatif DPRD. Hal yang menarik dari Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya ini, yaitu mengamanatkan dibentuknya Dewan Pendidikan Daerah.

Menurut Ketua Pansus Raperda Pendidikan, Gilman Mawardi, S.Pd, Dewan Pendidikan ini salah satu tugasnya adalah memastikan dan membantu peningkatan kualitas pendidikan di Kota Tasikmalaya.

“Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan,” katanya.

Termasuk permasalahan-permasalahan yang muncul saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), kata Gilman, maka Dewan Pendidikan harus hadir dan menjadi pengawas untuk memastikan bahwa PPDB berlangsung dengan baik.

Baca Juga: DPRD Godok Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Gilman: Untuk Menjamin Pendidikan yang Berkualitas di Tasikmalaya

“Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Wali Kota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan,” kata dia.

Adapun jumlah anggota Dewan Pendidikan ini, kata Gilman, sebanyak 11 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dengan latar belakang yang beragam. “Wali Kota memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan yang dibentuk oleh Wali Kota,” katanya.

Adapun anggota Dewan Pendidikan Daerah, kata dia, terdiri dari tokoh masyarakat yang merupakan pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, dan lainnya.***

Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari :

  1. Pakar Pendidikan;
  2. Penyelenggara Pendidikan;
  3. Pengusaha;
  4. Organisasi Profesi;
  5. Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya;
  6. Pendidikan bertaraf internasional;
  7. Pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
  8. Organisasi sosial kemasyarakatan.

 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah