Jam Kerja ASN Pemkot Tasikmalaya Selama Bulan Ramadhan 1445 H Berkurang. Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00

- 14 Maret 2024, 09:00 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya saat mengikuti kegiatan apel pagi. Selama Ramadhan, jam kerja ASN berkurang.*
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya saat mengikuti kegiatan apel pagi. Selama Ramadhan, jam kerja ASN berkurang.* /Kabar-Tasikmalaya.com/Asep MS

KABAR TASIKMALAYA - Selama Bulan Ramadhan 1445 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya mengalami perubahan. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Perpres tersebut selama Bulan Ramadhan jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu.

Bagi intansi yang melaksanakan 5 hari kerja, pada Hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00, dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jum'at, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat dimulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Adapun bagi intansi yang melaksanakan enam hari kerja sepeti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Puskesmas, Hari Senin hingga hari Kamis dan Sabtu waktu kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Kota Tasikmalaya dan Sekitarnya 1–30 Ramadhan 1445 H, Lengkap dengan waktu Buka Puasa

Sedangkan untuk hari Jum'at, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30. WIB.

Adapun, untuk  Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari libur dan atau yang diatur secara bergilir (shift) serta Unit Kerja Satuan Pendidikan, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.

Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah memgatakan, dokumen penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 H telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca Juga: Mayat Perempuan Memutih Mengambang di Muara Sungai Ciwulan, Karangnunggal. Warga Desa Cidadap Geger

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah