Dituding Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Begini Jawaban Sekda Ivan Dicksan

11 Juni 2024, 19:39 WIB
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan /

KABAR TASIKMALAYA - Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk persiapannya dalam proses pencalonan Wali Kota di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

Menurutnya, pengajuan cuti di luar tanggungan tersebut saat ini masih dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara terkait dengan partai politik, menurutnya, semua itu sudah ada tahapan-tahapannya.

Pernyataan Ivan Dicksan itu dilontarkan saat dikonfirmasi tentang adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditudingkan oleh Bawaslu kepada dirinya sebagai Sekda Kota Tasikmalaya, terkait rencana pencalonan Ivan Dicksan di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

"Sebelum Pak Pj. Wali Kota Tasikmalaya cuti berangkat haji, saya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan, dan sedang berproses. Kan dalam pencalonan itu ada tahapan-tahapan yang harus diikuti sebagai bakal calon Wali Kota Tasikmalaya," ungkap Ivan Dicksan.

Baca Juga: Sekda Ivan Dicksan Dinyatakan Telah Melanggar Netralitas

Jadi, terkait dengan proses tahapan di partai, kata dia, itu harus dilakukan. “Karena bilamana salah satu tahapan saja tidak diikuti, tentu akan menghambat tahapan selanjutnya dan itu tidak bisa dihindari,” kata Ivan.

"Partai juga kan memiliki mekanisme yang harus dilakukan, dikarenakan saya sebagai salah satu bakal calon Wali Kota, tentu juga harus mengikuti proses dari tahapan ke tahapan yang diberlakukan oleh partai politik," tegasnya.

Hadiri Undangan Bawaslu

Ivan juga menegaskan bahwa dirinya juga sudah menghadiri undangan dari Bawaslu Kota Tasikmalaya dan menyampaikan terkait proses dan tahapan juga sedang berprosesnya cuti diluar tanggungan negara.

Baca Juga: Jelajahi Surga Tersembunyi, 5 Wisata Curug dengan Pemandangan Estetik di Bandung Barat

"Jadi tidak ada penolakan pengajuan cuti diluar tanggungan negara, dan BKPSDM terus memonitor terkait hal tersebut sampai ke BKN," tegasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan berkaitan dengan rencana pencalonan Ivan Dicksan untuk maju dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.

Temuan pertama adalah saat Ivan Dicksan mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota ke kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya. Kemudian Ivan juga datang menghadiri undangan ke DPW PPP Jawa Barat sebagai bakal calon Wali Kota.

Baca Juga: Tayang Dimana? Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina, Misi Garuda Taklukan The Azkal

"Temuan lain yang menjadi dasar penindakan Bawaslu adalah beredarnya baliho Ivan Dicksan sebagai bakal calon Wali Kota tapi disertai dengan logo partai politik," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi, Selasa (11/6/2024).

Atas adanya dugaan-dugaan pelanggaran itu, Bawaslu telah melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan.

Selain melakukan pengumpulan alat bukti, Bawaslu juga melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkot Tasikmalaya.

Baca Juga: HSM Tasikmalaya Gelar Festival, 21 Unit Mobil Terjual

Berdasarkan penelusuran ke BKPSDM terkait masalah ini, kata Zaki, ternyata Ivan Dicksan tidak dalam masa cuti meski beredar kabar  bahwa dirinya sudah memproses pengajuan cuti. Malah pada Sabtu 8 Juni 2024, Bawaslu juga telah mengundang Ivan Dicksan untuk diminta penjelasannya terkait dugaan ini.

Dari klarifikasi itu diketahui bahwa Ivan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada 25 April 2024, namun pengajuan itu ditolak. Kemudian pada tanggal 31 Mei, Ivan kembali mengajukan cuti.

Terkait itu, Bawaslu merekomendasikan agar KASN menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ini sesuai dengan aturan pelanggaran netralitas ASN.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler