Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Ivan Dicksan, Siapa yang Harus Bertindak? Bawaslu Atau Satpol PP?

16 Juni 2024, 12:29 WIB
Ijang Faisal (kanan), menanggapi polemik dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Ivan Dicksan.* /

KABAR TASIKMALAYA - Billboard Bakal calon Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Hasanuddin dengan berlogokan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus menuai polemik. Hal itu dikarenakan Ivan Dicksan yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Direktur Eksekutif Tasikmalaya Research Consultant, Ijang Jamaludin, dalam Undang-undang pemilihan, ataupun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ditemukan secara eksplisit norma dan frasa yang menyebutkan secara tegas larangan kandidat calon Wali Kota yang berstatus ASN memasang alat peraga sosialisasi dengan atribut partai.

"Namun jika merujuk pada pasal 11 huruf c PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, disana disebutkan etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” kata Ijang Jamaludin, Minggu 16 Juni 2024.

Selanjutnya, disebutkan dalam pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik".

Baca Juga: Polemik Pelanggaran Netralitas ASN Ivan Dicksan, Ini Penjelasan Direktur Eksekutif Tasik Research Consultants

"Jika merujuk pada dua ketentuan diatas, secara etik Ivan Dicksan dengan jabatan sebagai Sekda, harus mampu menghindari konflik kepentingan dengan kelompok maupun golongan dalam hal ini partai politik," tegasnya.

Kemudian, kata dia, Ivan Dicksan harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan seperti pendukung, relawan atau simpatisan maupun partai politik itu sendiri. Dengan kata lain, lanjut Ijang, sebaiknya alat peraga sosialisasi kaitannya dengan proses pencalonan menuju pasangan calon Wali Kota yang ditetapkan KPU tidak memakai atribut partai politik.

"Jadi, apa peran Bawaslu pada kondisi seperti ini? Jika Bawaslu Kota Tasikmalaya dengan hasil pengawasannya dan menemukan ada unsur dugaan pelanggaran serta terpenuhinya syarat formil materil," ucapnya.

Baca Juga: DPP PPP akan Segera Memberikan Surat Tugas untuk Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya, Kapan?

Maka, lanjut Ijang, Bawaslu harus melaksanakan prosedur atau hukum acara penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan untuk menilai apakah peristiwa tersebut terdapat unsur yang disimpulkan sebagai pelanggaran, atau pelanggaran terhadap undang-undang lainnya dalam hal ini undang-undang ASN.

"Dan saat ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melayangkan surat penerusan rekomendasi kepada KASN pada hari senin, 10 Juni 2024. artinya bahwa Bawaslu menilai dalam kajiannya bahwa tindakan atau peristiwa hukum yang dilakukan Ivan Dicksan terbukti sebagai pelanggaran netralitas ASN," tegasnya.

Namun menurutnya, ada dua hal yang perlu diluruskan dalam kasus Ivan Dicksan ini. Pertama, seperti apa ukuran administratif serta legalitas cuti diluar tanggungan negara?

“Karena jika merujuk pada ketentuan huruf c angka 2 surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 6 Tahun 2023 Tentang  Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi bakal calon peserta pemilu tahun 2024, bahwa ASN agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) jika akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota,” katanya.

Baca Juga: Kiat Konsumsi Daging Kurban Bagi Pengidap Kolesterol, Ini Kata Ahli

Pertanyaannya, kata dia, apakah cukup dengan mengajukan surat cuti atau harus sudah mengantongi izin cuti?.

Karena, kata dia,  frasa dalam norma tersebut menggunakan kata 'agar' yang tidak menunjukan penekanan wajib dan harus. “Kata 'agar' lebih pada penekanan himbauan yang secara pengikatnya lebih kepada opsional memungkinkan secara administratif dan nilai ukurnya adalah etika dengan tujuan netralitas ASN tetap terjaga," tegasnya.

kedua, kata Ijang, terkait banyaknya alat peraga sosialisasi para kandidat bakal calon Wali Kota yang dipasang ditempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik dan sarana umum, dan hal tersebut harus pula menjadi sorotan dan meski ada penindakan.

"Kan belum masuk tahapan kampanye, jadi siapa yang harus bertindak, Bawaslu atau Satpol PP, dan hal ini perlu diluruskan, sehingga rasa keadilan, ketertiban dan rasa persamaan dihadapan hukum bisa ditegakkan, sehingga kontestasi Pilkada di Kota Tasikmalaya ini berjalan dengan sehat, aman, tertib dan kondusif sehingga prosesnya berkualitas yang diharapkan hasilnya pun berkualitas," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler