Pemerintah Wajib Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat. Arip Rahman: Termasuk Juga Anggota Dewan!

- 25 Juni 2023, 09:00 WIB
Anggota Komisi III DPRD Jabar, Arip Rachman menyosialisasikan Perda tentang Pelayanan Publik kepada warga Kota Tasikmalaya, akhir pekan lalu.*
Anggota Komisi III DPRD Jabar, Arip Rachman menyosialisasikan Perda tentang Pelayanan Publik kepada warga Kota Tasikmalaya, akhir pekan lalu.* /Dok pribadi/

KABAR TASIKMALAYA - Fungsi pemerintah salah satunya adalah pelayanan. Dengan fungsi ini, maka pemerintah harus mau dan wajib untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Tidak boleh ada lagi pemerintah atau pejabat yang minta dilayani oleh masyarakat. Tetapi sebaliknya, justru pejabat pemerintah yang harus melayani masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM saat menyosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kampung Cihideung, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Unsil Membuka Penerimaan Mahasiswa Baru Melalui Jalur Mandiri. Ini Syarat-syaratnya

Arip Rachman yang anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, selama ini ada paradigma yang salah di kalangan pemerintah, terutama pejabat dimana mereka selalu minta atau ingin dilayani oleh masyarakat.

“Itu paradigma yang salah. Tugas pemerintah adalah melayani masyarakat. Karena masyarakat sudah membayar pajak. Jadi tidak ada lagi istilah rakyat melayani pejabat,” kata politisi dari PDIP ini.

Arip Rachman mengakui bahwa sebagian besar masyarakat belum paham tentang fungsi pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ini Dia Amalan di Awal Bulan Dzulhijjah yang Pahalanya Melebihi Jihad Fisabilillah

“Maka dalam Perda ini dijelaskan secara detil pelayanan-pelayanan apa saja yang wajib diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat,” katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah