Nah mulai saat ini partai politik dan pemilihan umum (pemilu) menjadi bagian dalam ketentuan. Menjadi bab baru dalam UUD NRI Tahun 1945.
![Anggota Fraksi PKS DPR RI KH. Toriq Hidayat berbicara pada sosialisasi empat pilar kebangsaan. *](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/06/26/2320128726.jpg)
“Hal ini yang membedakan partai politik pada era sebelum dan setelah reformasi. Rakyat bisa memilih secara langsung anggota perwakilan yang akan duduk di tingkat pusat dan daerah. Begitu juga kepala negara dan para kepala daerah yang diusulkan oleh satu partai dan atau gabungan partai politik,” jelas Toriq.
Dia melanjutkan, partai politik yang memahami Empat Pilar MPR tidak mungkin mencalonkan orang-orang sebagai calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif, yang anti Pancasila, anti UUD NRI Tahun 1945, anti NKRI, dan anti Bhinneka Tunggal Ika.
“Kaum komunis yang anti Pancasila, atau separatis yang anti NKRI dan mereka yang mengabaikan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan siapa pun yang tidak paham dengan Persatuan Indonesia tidak akan mungkin dicalonkan oleh partai poltik yang merepresentasikan nilai-nilai Empat Pilar,” Kata Toriq. ***