KABAR TASIKMALAYA - Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh tim gabungan Satpol PP dan aparat Polres Kota Tasikmalaya dari sebuah gudang di Jalan Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya dalam razia yang digelar pada Senin 26 Juni 2023.
Total miras yang berhasil diamankan oleh aparat tersebut berjumlah 9.430 minuman beralkohol yang terdiri dari tiga jenis, kopi vodka ukuran 650 ml, kopi vodka ukuran 180 ml serta mojito ukuran 350 ml.
Dari perhitungan petugas, diperkirakan ribuan botol miras tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Pelaku Pengoplos Miras di Kota Tasikmalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tasikmalaya Budi Hermawan kepada wartawan mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya minuman keras di gudang distributor makanan tersebut.
Dari laporan itu, petugas satpol PP dan polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan bahwa gudang itu dijadikan sebagai gudang miras, maka petugas langsung melakukan tindakan.
"Untuk sementara kita amankan dulu dengan cara disita. Nanti pemilik gudang atau pemilik barang akan dipanggil, agar bisa diketahui kemana distribusinya. Termasuk untuk kelengkapan berkas administrasi penindakan," kata Budi.
Dia mengatakan, di Kota Tasikmalaya ini ada Perda Miras yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.