Pasangan Murjani dan Nanang Nurjamil Siap-siap Lakukan Class Action Bila Permohonannya Tak Direspon KPU

- 18 Mei 2024, 15:00 WIB
Murjani (kanan) dan Nanang Nurjamil saat menggelar konferensi pers Kamis 16 Mei 2024.*
Murjani (kanan) dan Nanang Nurjamil saat menggelar konferensi pers Kamis 16 Mei 2024.* /Kabar-tasikmalaya.com/Irman Sukmana

KABAR TASIKMALAYA - Pasangan bakal calon Wali Kota Tasikmalaya dari jalur persorangan, H. Murjani dan Nanang Nurjamil siap-siap melakukan class action jika permohonannya ke KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya, KPU Jabar, dan KPU RI tak mendapatkan tanggapan. Permohonan yang diajukan oleh pasangan ini adalah meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi persyaratan untuk daftar sebagai calon wali kota dari jalur perseorangan.

“Kami saat ini terlebih dulu menunggu itikad baik dari KPU terhadap permohonan kami. Bila tidak ada respon, kami akan mendatangi Komisi IV DPR RI yang membuat regulasi itu, melayangkan class action atau upaya lainnya dalam mencari keadilan,” kata Murjani.

Murjani mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan persyaratan untuk maju dalam bursa Pilkada 2024 bukan tanpa alasan. Sebab menurutnya, sosialisasi penyampaian persyaratan bakal calon wali kota dari jalur perseorangan oleh KPU yang dilakukan pada tanggal 7 Mei 2024 terlalu mepet.

"Kami baru mendapatkan Formulir Model B.1 KWK dan Model Pernyataan Identitas Penduduk KWK pada tanggal 8 Mei 2024. Sementara formulir-formulir tersebut harus disebarkan kepada 40 ribu lebih pemilik KTP yang mendukung pencalonan saya. Nah dalam durasi empat hari kami baru bisa melengkapi sekitar 6 ribu lebih," kata Murjani dan Nandang Nurjamil.

Baca Juga: Durasi Sosialisasi Persyaratan Calon Perseorangan Dinilai Mepet, Murjani dan Nanang Surati KPU RI

Dengan durasi empat hari, kata dia, pihaknya harus menuliskan data dari 40.375 KTP ke dalam 40.375 lembar Model B.1 KWK dan Model Pernyataan Identitas Penduduk KWK. "Maka sangat berat bagi siapapun untuk berkeliling menyambangi kediaman pemilik KTP pendukungnya untuk menandatangi formulir sebanyak 40.375 orang," ujarnya.

Sebab untuk memfotokopi 80.000 lembar lebih dua formulir itu juga butuh waktu hampir seharian penuh. Pihaknya sebenarnya sudah mengumpulkan KTP mencapai 41 ribu lebih. Hanya saja, durasi untuk berkeliling ke pemilik KTP sangat mepet serta berbeda dari pilkada sebelumnya yang mencapai enam bulan.

"Syarat itu barangkali hanya bisa dipenuhi oleh  Sangkuriang (tokoh legenda Sunda-red)," kata Nanang Nurjamil menambahkan. Ia justru memandang bila mepetnya waktu pengumpulan dokumen persyaratan diduga sebagai upaya menjegal calon independen maju dalam kontestasi Pilkada.

Baca Juga: Prediksi Skor Persib vs Bali United Semifinal Leg 2 Championship Series Liga 1. Tonton Link Streaming di Sini

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah