KABAR TASIKMALAYA - Ribuan botol minuman beralkohol berhasil disita oleh tim gabungan Satpol PP dan aparat Polres Kota Tasikmalaya dari sebuah gudang di Jalan Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya dalam razia yang digelar pada Senin 26 Juni 2023.
Total yang berhasil diamankan oleh aparat tersebut berjumlah 9.430 botol minuman beralkohol yang terdiri dari tiga jenis, kopi vodka ukuran 650 ml, kopi vodka ukuran 180 ml serta mojito ukuran 350 ml.
Dari perhitungan petugas, diperkirakan ribuan botol minuman beralkohol tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
Pemilik gudang berdalih bahwa minuman beralkohol itu bukan milik perusahaannya, namun titipan dari agen produsen dari Bandung.
Menurutnya, pemilik ribuan botol minuman beralkohol tersebut ada di Bandung. “Pemiliknya ada di Bandung dan sudah kami kabari," ucapnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tasikmalaya Budi Hermawan kepada wartawan mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya minuman keras di gudang distributor makanan tersebut.
Dari laporan itu, petugas satpol PP dan polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan bahwa gudang itu dijadikan sebagai gudang miras, maka petugas langsung melakukan tindakan.