KABAR TASIKMALAYA - Mengaku terjerat utang hingga Rp 100 juta termasuk pinjol (pinjaman online), DD (36) warga Jl sukawangi Paseh Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasik nekat melakukan pencurian di rumah mertuanya sendiri di Jalan Siliwangi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasik.
Tidak tangung-tangung, dari aksinya tesebut DD berhasil mengondol uang tunai senilai
116 juta dan perhiasan emas senilai 1,4 Miliar dengan total secara keseluruhan senilai 1,5 Miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin SIK mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya kota berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. "Setelah menerima laporan perugas kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Hasil olah TKP petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kerusakan di rumah korban sehingga pelakunya mengarah ke keluaraga korban," ujar Kapolres dalam ekspos kasus tersebut bertempat di Mapolres Tasik kota, Kamis (06/7/2023).
Dari petunjuk-petunjuk yang ada lanjut Kapolres, penyelidikan polisi mengarah ke DD (36) seorang lelaki yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang bersetatus menantu korban." Dugaan petugas benar ternyata pepakunya adalah menantu korban," ujar Kapolres.
Polisi pun langsung mengamankan berikut barang bukti sebuah brankas beserta perhiasan emas 1,5kg dan uang Rp 116 juta. Di tambah dengam 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Gegara Terdampak Tol Cisumdawu, Kantor Desa Ciherang, Kabupaten Sumedang Kian Memprihatinkan
Adapun lanjut dia, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan mendatangi rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur lelap." Karena pelaku merupakan menantu korban sehingga pelaku ini sudah tahu seluk beluk isi rumah sehingga bisa melakukan aksinya dengan mudah.