Dari aksinya tersebut pelaku berhasil menggondol satua buah branggkas berisi uang tunai dan perhiasan emas dengan nilai total Rp 1,5 miliar. "Alhamdulillah semua barang bukti sudah kita amankan dan dari keterangan pelaku barang bukti masih utuh hanya berkurang Rp 2,5 juta," katanya.
Menurut Kapolres, aat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota. "Atas pencurian dengan pemberatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Perahu Nelayan Karam Akibat Saling Berbenturan. Dermaga Pamayangsari Sudah Over Kapasitas
Kepada petugas kata dia, pelaku mengaku hal tersebut dia lakukan karena terlilit hutang sekira Rp 100 juta. Bukan hanya utang konvensional, namun juga utang pinjaman online (pinjol)," terang kapolres.
Ketika ditanya Kapolres saat ekpos, pelaku mengaku motifnya murni paktor ekonomi. Tidak ada motif lain pak, saat itu saya gelap mata karena memang terlilit utang. Hubungan saya dengan mertua meski jarang bertemu namun baik-baik saja.
"Mertua saya selalu bersikap baik. Bahkan Istri saya yang sering kerumah dan bertemu dengan mertua," ujar DD.***