Seorang Pejabat Pemkot Tasik Turut Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Proyek Pemeliharaan Jalan Sule Setianegara

- 24 Oktober 2023, 21:44 WIB
Kasie Pidsus dan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya saat ekspose perkara dugaan korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan jalan pada tahun 2019.*
Kasie Pidsus dan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya saat ekspose perkara dugaan korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan jalan pada tahun 2019.* /Kabar-tasikmalaya. Com/Irman S

KABAR TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan Seorang pejabat di lingkungan pemkot Tasikmalaya MH sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan Sule Setianagara Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya Selasa 24 Oktober 2023.

Selain MH yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dua orang pelaksana kegiatan yakni R dan AZ serta dua orang konsultan yakni YS dan DF juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 itu.

Penetapan ke lima tersangka itu dilakukan usai ke limanya diperiksa secara intensif dari mulai sekitar pukul 08.30 pagi hingga pukul 20.30 di kantor kejaksaan negeri Tasikmalaya di jalan Ir. H Djuanda. Ke limanya pun langsung ditahan selama 20 hari ke den di Lapas Tasikmalaya.

Baca Juga: Kampanye Ahmad Dhani di Konser Dewa Bersipat Personal, Danlanud: TNI Tetap Jaga Netralitas

"Berdasarkan alat bukti yang kita dapat dari keterangan saksi dan dokumen, kami tetapkan MH selaku PPK , AZ dan RI sebagai pelaksana serta YS dan DF sebagai konsultan sebagai tersangka, " kata Kata Kasie Pidsus kejaksaan Negeri Tasikmalaya Haryanto Hamonangan didampingi Kasie Intelijen Indra Abdi Perkasa dalam ekspose perkara itu Selasa malam.

Perkara itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 dimana terdapat volume pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut yang kurang dari spek. Atas temuan itu, kejaksaan kemudian melakukan pengecekan bersama tim independen.

Sehingga setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, kata dia, memang terdapat kekurangan volume dengan kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Sehingga pihaknya inten melakukan penyelidikan hingga menetapkan ke lima orang tersebut jadi tersangka.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Akibat Kematiannya yang Janggal

Sementara pengacara ke lima tersangka M. Ihsan Suryanegara mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada. Terkait pembelaan dan konstruksi perkara, dia mengaku belum bisa berbicara saat ini.

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah