Setiap Caleg Tidak Boleh Berkampanye Selama 25 Hari ke Depan

- 3 November 2023, 17:16 WIB
ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat menggelar rapat pleno penetapan DCT. *
ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat menggelar rapat pleno penetapan DCT. * /Kabar-tasikmalaya. Com/irman Suk mana

KABAR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akhirnya menetapkan sebanyak 617 bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kota Tasik pada pemilu 2024 mendatang.

Jumlah politisi yang statusnya kini sah jadi caleg tersebut, ditetapkan KPU kota Tasik dalam Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD di kantor KPU, Jumat 3 November 2023.

Setelah jadi caleg, setiap parpol sudah tidak bisa melakukan pergantian. Artinya, kalaupun ada caleg meninggal atau hal lain, maka namanya tetap akan tercantum dalam kertas suara. Beda halnya ketika masih jadi DCS.

Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM di Kota Santri Didorong Maksimalkan Ceruk Pasar Ekspor

"Saat masih DCS ada bacaleg dari PKB yang meninggal masih bisa diganti. Kini status bacaleg sudah jadi caleg dan sudah tidak bisa ada pergantian lagi, " kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat rapat pleno di kantor KPU Jumat 3 November 2023.

Rapat pleno penetapan DCT turut dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Asep, penetapan DCT sudah selesai dan telah disepakati setiap parpol peserta pemilu.

Ssebab telah dilakukan pengecekan yang dihadiri LO dari setiap parpol peserta pemilu. Setelah pleno itu, sesuai PKPU, KPU akan umumkan DCT ini mulai Sabtu 4 November 2023 melalui laman KPU dan media massa, termasuk HU. Kabar Priangan agar masyarakat dapat mengetahui nama-nama caleg.

Baca Juga: Jelang Konfercab, Dudu Rohman Ziarah ke Makam Ketua PCNU Pertama Tasikmalaya

Kemudian setelahnya ada jeda selama 25 hari sebelum masa kampanye dimulai. Dalam durasi 25 hari itu, para calon caleg tidak diperbolehkan berkampanye hingga massa kampanye dimulai pada 28 November mendatang.

Halaman:

Editor: Irman Sukmana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah