Polres Sumedang Ungkap Kasus Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi. Satu tabung, Keuntungannya Rp50.000

- 23 Januari 2024, 10:00 WIB
KAPOLRES Sumedang AKBP Joko Dwi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana  Yusuf  Bakhtiar dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji dari kemasan 3 kg ke kemasan 5,5 kg.*
KAPOLRES Sumedang AKBP Joko Dwi Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji dari kemasan 3 kg ke kemasan 5,5 kg.* /kabar priangan/Devi S/

KABAR TASIKMALAYA - Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus oplosan gas elpiji kemasan 3 kg ke kemasan 5,5 kg di Pangkalan Gas Neneng Sarinah di Dusun Cijolang, Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Kamis, 11 Januari 2024 lalu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga yang merasa curiga dengan adanya kegiatan penyuntikan gas elpiji di pangkalan gas tersebut. Warga pun melaporkan kecurigaan itu kepada pihak kepolisian.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Maula Yusuf Bakhtiar dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, dari laporan warga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Dikutip dari kabar-priangan.com, Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Joko, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi yang diduga tempat penyuntikan gas elpiji tersebut.

Baca Juga: 10 Anggota Brigez Pelaku Penganiayaan Warga Garut Diringkus Polisi. Kapolres: Berikan Tindakan Tegas!

"Setelah tim di lokasi, benar adanya pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram," ucapnya usai memberikan  keterangan  di Mapolres Sumedang, Senin, 22 Januari 2024.

Joko menyampaikan, para pelaku menggunakan alat berupa pipa besi untuk memindahkan gas tersebut. Dan selanjutnya, pelaku memperjualbelikan kepada masyarakat senilai Rp 90 ribu dengan mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 ribu.

"Kami mengamankan 2 orang tersangka yaitu Sukma Nugraha alias SN sebagai pemilik Pangkalan dan Agus Saeri alias AS sebagai karyawannya yang merupakan warga Dusun Cijolang RT 2 RW 10 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari," ujarnya.

Baca Juga: Wisata Healing Hemat di Akhir Pekan, 3 Curug di Tasikmalaya Ini Mampu Hipnotis Pengunjung dengan Keindahannya 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah