Izin Operasional BPR Bank Purworejo Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

- 20 Februari 2024, 20:00 WIB
OJK mencabut izin operasional Perumda BPR Bank Purworejo, LPS siapkan pembayaran dana nasabah.*
OJK mencabut izin operasional Perumda BPR Bank Purworejo, LPS siapkan pembayaran dana nasabah.* /Dokumen LPS/

 

KABAR TASIKMALAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto. LPS pun kata dia, akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Operasional BPR Wijaya Kusuma, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo,” katanya.

Bagi debitur bank, kata Dimas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah