Ratusan Pejuang Perubahan di Tasikmalaya Demo di KPU dan Bawaslu. Tuntut Hasil Pemilu Dibatalkan

- 24 Februari 2024, 09:29 WIB
Ratusan pejuang perubahan Kota Tasikmalaya menggelar aksi di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa aksi juga sempat membakar ban bekas dan menurunkan APK caleg yang terpasang di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat (23/22/2024).*
Ratusan pejuang perubahan Kota Tasikmalaya menggelar aksi di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya. Masa aksi juga sempat membakar ban bekas dan menurunkan APK caleg yang terpasang di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat (23/22/2024).* /kabar priangan/Asep MS/

KABAR TASIKMALAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam "Pejuang Perubahan" Kota Tasikmalaya menggelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jumat (23/2/2024).

Dengan menggunakan satu kendaraan komando serta puluhan kendaraan roda empat dan ratusan sepeda motor, massa bergerak dari Taman Kota Tasikmalaya sekitar pukul 10.00 WIB menuju kantor KPU di Jalan SKP  Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Dalam aksi tersebut massa aksi yang melibatkan puluhan ibu-ibu pejuang perubahan membentangkan spanduk bertuliskan “KPU Busuk”, “Bawaslu Banci”, “KPU Pesulap Angka”, “Curang Kami siap Perang”, dan yang lainnya.

Massa aksi juga terus menyerukan dukung hak angket, Makjulkan Presiden Jokowi, Lawan Dinasti Kekuasaan. "Kami datang kesini tidak mewakili calon manapun, Kami datang kesini tidak mewakili partai manapun. Kami datang kesini melakukan aksi atas nama masyarakat yang berjuang demi kebenaran guna melawan kezaliman," ujar Nanang Nurjamil kordinator lapangan dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Usai Pemilu, Sampah di Kota Tasikmalaya Menumpuk. Begini Alasan Pj. Wali Kota, Cheka Virgowansyah

Menurutnya kekacauan pemilu oleh ulah oknum tidak bertangung jawab dengan tipu daya tusuk sate terjadi di 10 kecamatan dan 69 kelurahan di Kota Tasikmalaya tidak ada yang ditindak lanjuti alias dibiarkan.

"Politik uang dengan istilah tusuk sate 150 satusuk dibiarkan.Kami minta KPU dan Bawaslu bertanggung jawab atas sikap pembiaran yang kaian lakukan. Jangan rakyat semakin dibodohi dan dimiskinkan dengan politik uang," ujarnya.

Massa aksi meminta Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan untuk mendatangi massa aksi dan meminta membacakan tuntutan dalam aksi tersebut. Selain dibacakan, massa juga meminta KPU Kota Tasikmalaya menyampaikan tuntutan massa aksi ke KPU Pusat.

Baca Juga: INGAT, Nanti Malam Nisfu Syaban. Ini Amalan yang Dianjurkan Menurut Ustadz Abdul Somad

Ajukan Empat Tuntutan

Usai diterima Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, massa aksipun bergerak menuju Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya jalan Letnan Harun Sukarindik Kota Tasikmalaya.

Di Kantor Bawaslu massa aksi diterima langsung Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri. Seperti hanya Ketua KPU, Ketua Bawaslu juga diminta massa aksi untuk menemui massa aksi untuk menerima poin tuntutan dan diminta untuk menyampaikannya ke Bawaslu Pusat.

Adapun isi dari tuntutan massa aksi terhadap Bawaslu antara lain, segera melakukan penindakan dengan tegas terhadap segala bentuk kecurangan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak disertai bukti otentik, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu, sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga: Shopee Live Hadir dengan Diskon Murah Sampai Dengan 80 Persen Dua Kali Sehari

Bawaslu harus segera membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) Sebagai cawapres sesuai Ketentuan Pasal 169 Huruf Q, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Para komisioner KPU telah terbukti melanggar kode etik yg telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, KPU telah memproses pendaftaran GibranRakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga KPU harus segera melakulan diskualifilasi kepada pasangan capres dan cawapres yg tidakmemenuhi syarat yg telah diatur dalam peraturan KPU.

KPU dan Bawaslu harus membatalkan seluruh hasil pemilu karena diduga kuat berdasarkan bukti-bukti otentik yang telah diakui oleh KPU dan Bawaslu telah terjadi banyak kesalahan dan kecurangan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, Pasal 488 sampai Pasal 553.

Baca Juga: Israel Serang Gaza Tanpa Peringatan di Tengah Babak Baru Perundingan Internasional. Sedikitnya 40 Orang Tewas

Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi sempat marah dengan masih adanya gambar caleg dari salah satu partai yang dipasang tidak jauh dari kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Massa meminta agar Bawaslu menurunkan gambar caleg tersebut dengan alasan melanggar aturan dikarenakan masih dipasang setelah melewati massa tenang dan waktu pemilu sudah selesai.

Sempat mendapat penolakan dari pihak Bawaslu dengan alasan penurunan alat peraga kampanye harus melibatkan berbagai pihak, menimbulkan ketegangan antara massa aksi dengan pihak bawaslu.

Baca Juga: 5 Alat yang Wajib Dibawa Saat Camping di Gunung Papandayan, Pilih Merek Eiger atau Consina?

Akibatnya massa aksi melakukan aksi bahan bakar gas sehingga aksi semakin panas. Beruntung dengan difasilitasi pihak kepolisian, pihak Bawaslu dan perwakilan massa aksi melakukan pembahasan terkait hal itu dan akhirnya Bawaslu Kota Tasikmalaya tidak melarang massa aksi untuk menurunkan gambar caleg tersebut. Setelah merobek dan menurunkan gambar salah satu caleg, massa aksi dengan tertib membubarkan diri.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengatakan Terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi, pihaknya sebagai salah satu lembaga pemilu yang mempunyai pimpinan, yaitu Bawaslu pusat , tuntutan tersebut akan disanpaikan ke Bawaslu Pusat.

"Ya semua tuntutan masyarakat yang sudah kami terima ini kami ajukan ke Bawaslu pusat," katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah