KABAR TASIKMALAYA - Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya, Anang Sapa'at mengatakan, instruksi DPP Partai Demokrat tentang pembukaan pendaftaran calon Kepala Daerah dan balon Wakil Kepala Daerah, pendaftaran tersebut hanya untuk kader Partai Demokrat.
"Jadi pendaftaran calon kepala daerah tidak untuk umum tapi untuk kader Demokrat dan khusus yang berdomisili di Kota Tasikmalaya," ungkap Anang, Minggu 25 Maret 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini terkait pendaftaran calon kepala daerah sedang dalam proses internal dan ketika sudah selesai akan dipublikasikan. "Nanti sudah selesai pasti dipublikasikan," jelas Anang Sapa'at.
Padahal sebelumnya, Wakil Ketua DPD 1 Partai Demokrat Jawa Barat, Sopwan Ismail mengatakan instruksi DPP Partai Demokrat tentang Pembukaan pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah hal itu berlaku bagi masyarakat umum. "Jadi pendaftaran tersebut untuk semua," ungkapnya, Minggu 24 Maret 2024.
Baca Juga: Partai Demokrat Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Terbuka untuk Umum
Menurutnya, DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan instruksi serta tertuang melalui surat DPP No.19/SE.INT/DPP-PD/III/2024, perihal pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
"Surat instruksi dikeluarkan di Jakarta tanggal 08 Maret 2024 dan ditandangani oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya," jelasnya.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia.