“Kami sudah menerima SP dari Gubernur, dimana berdasarkan surat keputusan tersebut, Pak Asep Sukmana sudah bertugas menjadi Plh Wali Kota per hari ini," ujar Wawan, Kamis (22/5/2024)
Asep juga kata Wawan sudah berada di Kota Tasikmalaya untuk melakukan silaturahmi secara personal dengan stakeholder, dalam mempersiapkan diri untuk langsung bertugas.
Menurut Wawan, Plh Wali Kota melakukan tugas dan fungsinya berdasarkan UU No30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Plh tidak perlu dilantik, diambil sumpah atau ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK), Plh cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat yang lebih tinggi,” ungkapnya.
"Juga sesuai UU No30 Tahun 2014, Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang sifatnya strategis. Termasuk tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian," ujar Wagun menambahkan.***