Bahkan belakangan ini, nama Hj. Ai Diantani digadang-gadang akan dipasangkan dengan putra pendiri Pondok Pesantren Cipasung, KH Acep Adang Ruhiat di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Namun ketika dikonfirmasi atas hal ini, para pengurus PDIP Kabupaten Tasikmalaya masih belum mau memberikan komentar. Mereka hanya menyebutkan masih menunggu keputusan KPU soal aturan tentang masa jabatan kepala daerah.
“Ya kita tunggu saja dulu aturan mainnya. Kami yakin, Pak Ade bisa maju dan menang di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” kata salah seorang kader PDIP.
Seperti diketahui, saat ini aturan tentang masa jabatan kepala daerah tengah digodok oleh KPU RI dan Komisi 2 DPR RI. Di Kabupaten Tasikmalaya, PKPU ini menjadi sangat sensitif, mengingat ada klausul yang membahas masalah masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ini masuk hitungan sebagai kepala daerah definitif atau tidak.
Jika jabatan sebagai Plt ini masuk hitungan sebagai kepala daerah definitif, maka peluang Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto untuk mencalonkan lagi sebagai calon bupati sudah tertutup. Namun jika masa jabatan sebagai Plt ini tak masuk hitungan, maka peluang Ade Sugianto untuk maju masih terbuka lebar.***