SLB Tuna Netra Dapat Bantuan Alat Belajar dari Korea Selatan, Tapi Ditagih Bea Cukai Rp300 Juta

- 28 April 2024, 12:13 WIB
Taptilo, alat pembelajaran tuna netra./ YouTube/ Taptilo
Taptilo, alat pembelajaran tuna netra./ YouTube/ Taptilo /

KABAR TASIKMALAYA - Viral di media sosial X (Twitter) cuitan akun @ijalzaid yang kini sedang berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait barang bantuan alat belajar dari Korea Selatan yang dikenai Bea Masuk 300 Juta lebih.

Rizalz, pemilik akun tersebut menyebutkan bahwa ia permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak 2022, Rizalz mengaku mempunyai Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan bernama Taptilo, sebuah perangkat inovatif yang membuat pendidikan braille menjadi mudah dan menyenangkan. Siapa pun dapat mengajar dan belajar braille.

Alat pembelajaran tersebut dicekal oleh Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta ketika alat tersebut akan masuk Tanah Air.

1. Nilai Barang Tembus Rp 300 juta

Pada cuitannya tanggal 26 April 2024, Rizalz mengatakan, Bea Cukai awalnya meminta dokumentasi antara lain berupa link pemesanan, invoice atau bukti pembayaran, katalog harga barang, nilai freight. 

Pihaknya telah memenuhi dokumen yang diminta dan menjelaskan bahwa karena barang tersebut merupakan prototipe produk yang masih dalam pengembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.

Kemudian ia menerima balasan email dari Bea Cukai yang menetapkan nilai barang sebesar USD 22846.52 (kurs Rp. 15.688) sehingga total bea adalah Rp. 361.039.239. 

Baca Juga: Karakter dan Problematika Ekstra Kurikuler (Ekskul) Kepramukaan

2. Proses yang Berbelit

Selain memberitahukan mengenai nilai barang, Pihak Bea Cukai juga meminta sejumlah dokumen lain seperti konfirmasi setuju pembayaran PIBK dengan estimasi duty tanpa NPWP senilai Rp. 116.616.000 yang akan dibayarkan kepada pihak shipper. Selain itu pihak sekolah juga dimintai surat kuasa, NPWP Sekolah, bukti pembayaran yang valid, konfirmasi apakah barang tersebut adalah barang baru atau barang tidak baru serta surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah. 

Karena pihak sekolah tidak setuju adanya pengenaan biaya dengan alasan barang tersebut merupakan prototipe produk yang masih dalam pengembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.

Halaman:

Editor: Utami Isharyani Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x