Karakter dan Problematika Ekstra Kurikuler (Ekskul) Kepramukaan

- 7 April 2024, 12:00 WIB
Waka Kwarcab GP Pramuka Kota Tasikmalaya, Dr. H. Dadang Yudhistira, S.H., M.Pd (kiri) dan Pramuka Penggalang Kota Tasikmalaya (kanan).*
Waka Kwarcab GP Pramuka Kota Tasikmalaya, Dr. H. Dadang Yudhistira, S.H., M.Pd (kiri) dan Pramuka Penggalang Kota Tasikmalaya (kanan).* /Dok Kwarcab Pramuka Kota Tasikmalaya/

KABAR TASIKMALAYA - Ironis memang, bahkan terkesan kontradiktif di saat pemerintah menggaungkan pendidikan karakter dan gerakan revolusi mental, Ekskul Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) di sekolah dihapuskan.

Pemerintah dalam hal ini Mendikbud bukan memperkuat pendidikan kepramukaan sebagai gerakan nasional pembinaan karakter (GNPK), tetapi seakan yang terjadi sebaliknya yaitu menggembosi pendidikan kepramukaan yang sudah jelas dan terang benderang tujuan, isi pendidikan, prinsip dasar dan metodiknya.

Keputusan penghapusan EWPK di sekolah tidak bisa disembunyikan. Hal ini terang benderang Mendikbud telah menghapuskan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) dengan diterbitkannya Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka.

Tak ayal lagi dan tak bisa dibendung jika kemudian keputusan Mendikbud tersebut telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan dengan pandangan, sudut pandang dan pemikiran yang berbeda beda.

Baca Juga: HUT Pramuka 14 Agustus, Momentum untuk Meningkatkan Marwah Gerakan Pramuka

Bagi gerakan Pramuka (GP) dihapuskannya Permendikbud nomor 63 Tahun 2014 tidak terlalu berpengaruh, bahkan banyak yang memiliki pandangan dengan pernyataan "apakah ruginya bagi organisasi gerakan Pramuka"?

Memang, organisasi gerakan Pramuka tidak bisa dihapuskan oleh terbitnya Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2024 ini. Mengapa? Ya, karena Gerakan Pramuka dibangun dengan payung hukum yang jelas yaitu UU RI nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang secara khierarkis dalam tata hukum di Indonesia sebagaimana UU RI nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Undang-undang, suatu UU lebih tinggi kedudukannya dari pada sekedar Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2024.

Dari sudut pandang penulis, munculnya polemik dan problematika EWPK di sekolah ini dimungkinkan karena peran Kwartir khususnya Kwartir Nasional yang kurang peka dan belum satu frekuensi dengan pihak pemerintah khususnya Kemendikbud.

Baca Juga: Bertemu Warga Tasikmalaya Selatan, Bakal Calon Bupati Iwan Saputra Akan Perjuangkan Pemekaran Tasela

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x